harapanrakyat.com,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar, Jawa Barat, mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan study tour anak sekolah bagi suatu pendidikan.
Baca Juga: Pj Gubernur Jawa Barat Keluarkan Surat Edaran Izin Study Tour Satuan Pendidikan, Tegaskan Hal Ini!
Surat tersebut menindaklanjuti SE Gubernur Jawa Barat No. 64/PK.01/KESRA/2024 tentang Study Tour pada Satuan Pendidikan.
Selain itu, juga memperhatikan memasuki masa liburan kenaikan kelas dan akhir tahun 2023-2024, yang mana terdapat satuan pendidikan yang akan melaksanakan study tour.
Kepala Disdikbud Kota Banjar Kaswad mengatakan, dalam Surat Edaran itu terdapat beberapa ketentuan yang harus menjadi pedoman bagi satuan pendidikan yang akan melaksanakan study tour.
Beberapa ketentuan itu di antaranya kegiatan study tour dilaksanakan di dalam kota, atau di wilayah Provinsi Jawa Barat. Tujuannya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.
Namun, bagi satuan pendidikan yang sudah merencanakan study tour ke luar provinsi dan telah melakukan kontrak kerja yang tak dapat dibatalkan, maka ada pengecualian. Sehingga studi tour ke luar provinsi tetap dilaksanakan.
“Kegiatan study tour harus memperhatikan asas keamanan dan kemanfaatan bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Bagi yang sudah merencanakan dan sudah bayar ke pihak layanan transportasi, supaya kendaraannya diperiksa oleh Dishub. Dan minta surat keterangan layak jalan,” kata Kaswad kepada harapanrakyat.com, Rabu (15/5/2024).
Penjelasan Disdikbud Kota Banjar Terkait Asas Keamanan Study Tour Anak Sekolah
Baca Juga: Disdikbud Kota Banjar Ingatkan MPLS Edukatif dan Tak Memberatkan Siswa
Lanjutnya menjelaskan, maksud dari asas keamanan tersebut yaitu harus memperhatikan kesiapan awak kendaraan. Kemudian, keamanan jalur yang akan dilewati, serta kelayakan teknis kendaraan telah mendapat rekomendasi dari Dinas Perhubungan.
Bagi satuan pendidikan atau yayasan yang menyelenggarakan pendidikan dan akan melaksanakan study tour agar berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
“Kegiatan study tour agar mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama, sesuai kewenangannya,” terang Kaswad.
Ia pun menjelaskan bahwa study tour anak sekolah bukan kegiatan wisata atau tamasya. Study tour merupakan strategi pembelajaran untuk meningkatkan perkembangan peserta didik melalui pembelajaran di luar kelas.
Baca Juga: Study Tour Sekolah Memakan Korban, FPPP Kota Banjar: Tak Perlu Ditiadakan tapi Diperketat
“Proses belajar mengajar tidak hanya berlangsung di dalam kelas saja, tetapi juga bisa dilaksanakan di luar kelas. Dengan memadupadankan teori pembelajaran dengan objek di lapangan,” pungkas Kaswad. (Muhlisin/R3/HR-Online/Editor: Eva)