harapanrakyat.com,- Kedapatan menjadi pengedar sabu, dua pemuda asal Kecamatan Karangpawitan dan Kecamatan Garut Kota, Garut, Jabar diciduk polisi.
Polisi menangkap kedua pelaku yang berinisial DMH (19) dan MYH (22) tersebut di Jalan Karangpawitan, Garut. Keduanya menjadi target petugas selama ini.
Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan, pihaknya menangkap pelaku setelah melakukan pengintaian beberapa jam. Apalagi kedua pelaku gerak-geriknya mencurigakan saat melayani konsumen barang haram tersebut.
“Dari keterangan pelaku, mereka hanya mendapatkan untung Rp 50 ribu dari tiap paketnya,” terang Adi, Rabu (29/5/24).
Baca juga: Edarkan Ratusan Butir Pil Koplo, Pemuda di Garut Diamankan Polisi
Selain barang bukti berupa paket sabu yang siap edar, lanjut Adi, polisi juga mendapati obat haram lainnya di dalam tas pelaku.
Dari tangan DMH, petugas berhasil mengamankan 1 paket sabu yang dimasukkan ke dalam klip bening dan sembunyikan di dalam sedotan warna hitam. Selain itu, terdapat juga 15 butir pil obat yang masuk dalam kategori psikotropika.
“Kami juga mengamankan 2 paket yang kami duga jenis sabu yang mereka masukkan ke dalam klip bening dan memasukkannya ke dalam sedotan hitam. Lalu 4 paket narkotika yang kami duga adalah sabu yang dimasukkan ke dalam klip bening dan dibalut tisu putih. Kemudian kita juga mengamankan 10 butir psikotropika,” jelasnya.
Dengan keuntungan Rp 50 ribu per paketnya, kata Adi, para pelaku harus rela menanggung akibatnya, yakni berurusan dengan hukum.
“Kami hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus ini. Kami pun mengimbau kepada masyarakat agar melaporkannya ke kami jika menemukan penyalahgunaan narkoba dan minuman keras,” imbuhnya.
Sementara itu, polisi menyangkakan pelaku dengan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 1997 tentang psikotropika. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)