harapanrakyat.com,- Murjani dan Nanang Nurjamil, bakal calon kepala daerah dari jalur independen mengaku kecewa lantaran berkas persyaratan yang mereka ajukan ke KPU Kota Tasikmalaya, Jawa Barat ditolak. Tak tanggung-tanggung Nanang Nurjamil menyebut, hanya Sangkuriang yang bisa lolos verifikasi bacalon jalur independen di KPU Kota Tasikmalaya.
Pasangan jalur independen Murjani-Nanang tersebut diberi waktu 4 hari oleh KPU Kota Tasikmalaya untuk mengisi form dan mengumpulkan 40.375 tanda tangan warga.
“Ini kan tidak rasional, bahkan sepertinya tidak akan pernah ada calon kepala daerah yang lolos dari jalur independen, lantaran tidak akan pernah ada yang mampu mengerjakan hal tersebut (mengumpulkan 40.375 tanda tangan warga), kecuali Sangkuriang,” kata Nanang Nurjamil saat ditemui di kediamannya, Kamis (16/5/2024).
Menurut Nanang, ada kesalahan persepsi lantaran terdapat dua aturan kontradiktif. Pertama, sesuai PKPU tahun 2024, tabel lampirannya menyatakan proses pemenuhan persyaratan perseorangan berakhir pada 19 Agustus 2024.
“Sementara ada pengumuman yang mengatakan penyerahan persyaratan berakhir pada tanggal 12 Mei 2024. Persepsi kami yang penting memasukkan dulu persyaratan pada tanggal 12 Mei 2024, bukti bahwa kami menyerahkan persyaratan sesuai kebutuhan,” katanya.
Namun, lanjut Nanang, setelah diverifikasi oleh KPU Kota Tasikmalaya, ada kekurangan jumlah KTP dan jumlah B1 dengan model lainnya yang harus dipenuhi dalam waktu 4 hari.
“Irasionalnya dimana, KPU Kota Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi tanggal 7 Mei 2024, tanggal 8 kita baru menerima dua form itu. Dua form ini harus diisi dan ditandatangan basah oleh 40.375 warga pemilik KTP dalam waktu 4 hari,” katanya.
Baca Juga: Nanang dan Murjani Ungkap Alasan Maju di Pilwalkot Tasikmalaya Jalur Independen
Nanang Sebut Hanya Sangkuriang yang Bisa Lolos Verifikasi KPU Kota Tasikmalaya
Nanang mengatakan, tidak akan ada calon independen yang bisa memenuhi persyaratan dalam waktu 4 hari.
“Calon independen mana yang bisa memenuhi 40.375 tandatangan dan mengisi form dari warga satu persatu dalam tempo 4 hari? Hanya Sangkuriang yang mampu kayaknya,” sesalnya.
Nanang menuturkan, pihaknya mengirim surat ke KPU Pusat, KPU Jabar, dan KPU Kota Tasikmalaya ditembuskan ke Bawaslu Pusat.
“Kami sampaikan kalau begini aturan mainnya, tidak akan pernah ada independen yang akan mampu mendaftar. Entah teknisnya bagaimana yang pasti pemilik KTP harus bertanda tangan di dua kertas form model, sebanyak 40.375 cuma diberi waktu 4 hari efektifnya, ini ada apa? Sementara di satu sisi ada PKPU 2024 dalam lampirannya itu tercantum akan berakhir pada 19 Agustus 2024,” katanya.
Baca Juga: Protes Uang Duduk KPPS Rp 25 Ribu, Mahasiswa Segel KPU Tasikmalaya
Penjelasan Murjani Terkait Persyaratan yang Ditolak KPU Kota Tasikmalaya
Sementara itu, Murjani menceritakan tahapan yang telah dilakukan pihaknya dalam memenuhi persyaratan untuk maju Pilkada dari jalur independen.
Murjani mengaku bergerak untuk memenuhi persyaratan pada 8 sampai 11 Mei untuk kemudian diserahkan ke KPU Kota Tasikmalaya.
“Kalau KTP sudah kami siapkan jauh-jauh hari, jadi artinya KTP kami itu sudah siap, dari sebelum pengumuman dari KPU sejumlah 40 ribu lebih, empat hari kita ngebut untuk ngisi form,” katanya.
Selanjutnya, pada 12 Mei pihaknya menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kota Tasikmalaya.
“Jumlahnya memang hanya 6.313 dari jumlah persyaratan yang harusnya 40.375, kenapa jadi 6.313? Karena itulah kemampuan kita dalam 4 hari memindahkan KTP tersebut ke form termasuk tanda tangan satu persatu dukungan warga,” katanya.
Sementara sisanya, Murjani mengaku tidak membawanya, lantaran pihaknya hanya menyerahkan berkas yang sudah lengkap. Ia berasumsi kekurangannya bisa menyusul.
“Jadi KTP kami tinggal yang tidak lengkap sesuai dengan format tersebut. Kami bawa yang lengkap, sejumlah 6.213, yang belum kami masukan from itu ada 34.942. Kalau ditotal semua ada 41.155 KTP dukungan warga, cuma yang sudah lengkap baru 6.213,” jelasnya.
Murjani menjelaskan, rupanya hal tersebut yang menjadi kendala, sehingga saat KPU Kota Tasikmalaya verifikasi, hasilnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.
“Kemudian saya diskusi dengan Kang Nanang Nurjamil, untuk berpikir secara rasional. Siapa kira-kira yang bisa memecahkan masalah ini, dalam waktu 4 hari bisa ngisi form 2 lembar dari KPU plus tanda tangannya satu persatu warga sebanyak 40 ribu lebih. Meski pasukan berapa banyak yang kami kerahkan untuk mengejar waktu selama 4 hari?” tanyanya.
Murjani mengaku sudah berkirim surat ke KPU RI, KPU Jawa Barat, dan KPU Kota Tasikmalaya, ditembuskan ke Bawaslu Tasikmalaya.
“Isi surat itu kami minta, permohonan perpanjangan waktu penyerahan perlengkapan persyaratan calon Kepala Daerah Kota Tasikmalaya dari jalur perseorangan. Supaya dilihat juga Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2024, kelengkapan itu sampai dengan 19 Agustus 2024,” tegasnya. (Apip/R7/HR-Online/Editor-Ndu)