harapanrakyat.com,- Setelah sempat buron selama 12 hari, pelaku perampokan dan pembunuhan warga Garut, Jawa Barat, berhasil diringkus polisi di wilayah Kalimantan Barat.
Baca Juga: Polres Garut Libatkan LPSK dan KPAI Tangani Kasus Perampokan dan Pembunuhan
Pelaku yang merupakan keponakan korban sengaja kabur hingga ke Kalimantan untuk menghindari kejaran polisi.
Otang (31), pelaku perampokan dan pembunuhan Neneng Hatisah (53), warga Kampung Leuwi Letak, Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut. Diketahui pelaku merupakan keponakan korban yang berniat ingin menguasai motor milik Neneng.
Pelaku terpaksa diberi hadiah timah panas dibagian kaki karena berusaha kabur saat akan ditangkap.
Polisi menjelaskan, selain membunuh Neneng, pelaku juga menganiaya dan menyekap anak korban yang tak mau menyerahkan motor.
“Jadi pelaku ini keponakan korban, ia kabur dulu ke wilayah Ciamis untuk menyerahkan motor kepada kekasih gelapnya. Kemudian ia kabur ke Kalimantan,” kata AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Garut, Jumat (24/5/2024).
Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Warga Garut Terancam Penjara 20 Tahun
Pelaku menghabisi nyawa Neneng menggunakan cobek batu. Saat itu pelaku berniat menipu korban, namun ia mendapatkan perkataan kasar dari korban, sehingga timbul niat menghabisi nyawa korban.
“Awalnya ingin menipu membawa motor korban. Kemudian korban melontarkan kata yang menyakiti hati pelaku. Nah, dari situ si pelaku memukulkan cobek batu ke wajah korban beberapa kali,” tambahnya.
Tak sampai disitu, pelaku yang belum mendapatkan kunci motor korban kemudian mencari Olga Risnawati (14), anak korban. Pelaku perampokan dan pembunuhan ini kemudian menganiaya Olga dan menyekap menggunakan lakban.
“Mencari kunci motor kemudian masuk ke kamar anak korban. Disitu pelaku meminta kunci motor, tapi anak korban tak ingin memberikan. Dari situ pelaku kemudian menganiaya dan menyekap anak ini,” jelasnya.
Olga berhasil selamat setelah berpura-pura mati di samping jasad ibunya. Ia kemudian merangkak perlahan ke rumah kerabatnya untuk meminta pertolongan.
Baca Juga: Soroti Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Garut, KPAI Komitmen Fokus Pemulihan Psikis Korban Selamat
Pelaku perampokan dan pembunuhan warga Garut ini dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)