harapanrakyat.com – Direksi BPR Kartaraharja, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, membantah tudingan anggota pansus LKPJ DPRD soal adanya dugaan kredit macet. Anggota Pansus DPRD itu menyebut adanya dugaan kredit bermasalah sebesar kurang lebih Rp 90 miliar.
Baca Juga : Dugaan Kredit Macet, DPRD Kabupaten Bandung Soroti Kinerja BPR Kertaraharja
Pihak BPR menjelaskan, jika seandainya terdapat masalah kredit ini, tentunya OJK bakal menjatuhkan sanksi kepada bank milik Pemkab Bandung itu.
“Pernyataan itu tidak benar (adanya kredit macet di BPR). Kalau benar, OJK sudah pasti turun tangan memberikan sanksi berat. Tapi ini kan tidak ada apa-apa. Sampai dengan saat ini BPR Kertaraharja berjalan dengan baik,” kata Dirut BPR Kertaraharja Aep Hendar Cahyad, Minggu (5/5/2024).
Menurut Aef, hingga saat ini, Non Performance Loan (NPL) atau kredit dengan kategori kurang lancar, diragukan, atau macet di BPR Kertaraharja, masih cukup bagus. Saat ini, lanjut Aef, NPLnya masih di bawah angka 5. Namun demikian, untuk saat ini penilaian kinerja sebuah bank oleh OJK itu tidak hanya melihat NPL. Melainkan ada juga faktor lainnya. Seperti di antaranya likuiditas atau perputaran uang tunai di suatu bank.
“Likuiditas kami di angka 20 persen. Kalau 20 persen dari total aset Rp 600 miliar itu, berarti likuiditasnya sekitar Rp 16 miliar. Nah ini juga menjadi salah satu indikator penilaian OJK,” ujarnya.
Baca Juga : Kredit Bermasalah di BPR Kertaraharja Mencapai Rp 90 Miliar, Bupati Bandung Bilang Begini!
Kredit Macet BPR Kertaraharja Rp 90 Miliar Akumulasi Piutang Sejak 1970
Aep menjelaskan, adapun ramainya isu kredit bermasalah hingga kurang lebih Rp 90 miliar itu tidaklah benar. Karena sebenarnya, laporan dalam LKPJ itu adalah akumulasi piutang bank sejak lama. Karena catatan piutang bank itu tidak boleh ada penghapusan, maka terkesan terus bertambah besar.
“Padahal itu dari tahun 1970-an lalu (kredit macet di BPR). Tapi karena nggak boleh ada penghapusan, yah tetap saja tercatat. Selain itu tetap saja kami tagih kepada nasabah, bahkan sampai nasabah itu meninggal dunia pun kami tagihkan kepada ahli warisnya,” katanya.
“Yah sebaiknya undang saja kami ke DPRD jika ada hal yang kurang tepat. Kami bisa menjelaskan dan mempertanggungjawabkannya (laporan akumulasi kredit macet BPR),” kata Aep menambahkan. (Ecep/R13/HR Online)