harapanrakyat.com,- BKPSDM Ciamis, Jawa Barat, mengikuti kegiatan diskusi kelompok terpumpun pemantauan dan evaluasi pembinaan jabatan fungsional pasca Peraturan BKN Nomor 3/2023.
Baca Juga: 378 PPPK Formasi Tahun 2023 di Ciamis akan Ikuti Orientasi, Untuk Apa?
Kegiatan tersebut berlangsung Aula Rama Shinta, Kantor Regional III BKN Bandung, Jumat (3/5/2024), yang dibuka oleh Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan, peserta yang hadir antara lain dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Administrator/pengelola jabatan fungsional, di wilayah Kantor Regional III BKN Bandung.
“Materi kegiatannya meliputi analisis data pemantauan dan evaluasi pembinaan jabatan fungsional,” katanya Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Pemkab Ciamis Coaching Clinic Usul Kebutuhan ASN Tahun 2024
Lanjutnya menjelaskan, tujuan diskusi kelompok terpumpun pemantauan dan evaluasi pembinaan jabatan fungsional, untuk memperoleh data dan informasi di instansi daerah.
Meliputi pengetahuan, implementasi, monitoring dan evaluasi dalam pelaksanaan pengangkatan dan kenaikan jenjang jabatan fungsional.
“Hal itu berdasarkan Peraturan MenpanRB Nomor 1 Tahun 2023, dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun,” jelasnya.
Sementara terkait hasil analisis data pemantauan dan evaluasi pembinaan jabatan fungsional, pengelola kepegawaian masih membutuhkan pemahaman lebih lanjut terkait ketentuan dalam Peraturan BKN tersebut.
Baca Juga: Upaya Pemkab Ciamis Menjaga Netralitas ASN Jelang Pilkada
Oleh karena itu, ujarnya, perlu adanya peningkatan pemahaman terhadap ketentuan Peraturan BKN Nomor 3/2023.
“Bisa melalui pemberian Bimtek/Sosialisasi. Selain itu juga dimungkinkan adanya perpanjangan penggunaan aplikasi Dispakati,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini masih terdapat pengangkatan ke dalam jabatan fungsional, yang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan BKN Nomor 3/2023. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)