harapanrakyat.com,- Bejat, seorang ayah di Garut, Jawa Barat nekat gagahi anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Bahkan, perbuatan bejatnya itu sudah berlangsung sejak tahun 2022 hingga 2024.
Pelaku yang kini mendekam di Polsek Garut Kota tersebut berinisial IH. Sementara korban saat ini masih duduk di bangku SMP.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, di hadapan petugas pelaku mengakui perbuatan bejatnya terhadap darah dagingnya sendiri itu.
Bahkan, pelaku mengaku menyeret korban ke kamarnya apabila menolak ajakan bejatnya itu.
Baca juga: Turuti Perintah Suami Bawa Ratusan Butir Pil Haram, Ibu Muda di Garut Berurusan dengan Polisi
“IH nekat melakukan itu karena ditinggal cerai istrinya dan korban tinggal bersama pelaku. Sehingga itu menjadi modus perilaku mesumnya,” kata Ari, Senin (20/5/24).
Awal mula kasus tersebut terungkap, kata Ari, setelah korban mengadu ke saudaranya jika IH melakukan perbuatan tercela itu kepadanya.
Mendengar pengakuan korban, saudara korban pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Garut Kota.
“Saat ini kasus ini tengah ditangani unit PPA Polres Garut. Korban awalnya tak berani cerita kepada saudaranya lantaran kerap mendapatkan ancaman dari pelaku. Karena sudah tak tahan dengan perbuatan IH, akhirnya ia terpaksa mengadu ke saudaranya,” imbuh Ari.
Atas perbuatan tersebut, Polisi menjerat IH dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Pikpik/R6/HR-Online/Editor: Muhafid)