haeapanrakyat.com,- Pemkab Ciamis melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis kembali menggelar program penghapusan sanksi administrasi yakni berupa denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Program penghapusan sanksi administrasi berupa denda piutang tersebut sebagai langkah guna meringankan kewajiban masyarakat. Program ini juga memotivasi pembayaran pajak daerah khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Baca Juga: Upaya Bapenda Ciamis Tingkatkan Pendapatan Daerah dari Pajak BPHTB
Diharapkan juga dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas layanan publik untuk mendukung transparansi dan tata kelola dalam sistem keuangan pemerintah daerah. Caranya mengoptimalkan pendapatan serta dalam rangka percepatan pemungutan PBB-P2.
Penghapusan itu berdasarkan Perbup Ciamis 21 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Kabupaten Ciamis. Atas dasar itu, Bapenda Ciamis mengeluarkan pemberitahuan tertulis Pengumuman nomor 900.1.13.1/288/Bapenda.4/2024 pada 2 Mei 2024.
Kepala Bapenda Ciamis Aef Saefuloh mengatakan program penghapusan sanksi administrasi berupa denda piutang PBB-P2 itu bentuk insentif atau stimulus bagi masyarakat.
Penghapusan sanksi denda piutang PBB-P2 ini, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak terutang sampai pajak 2023. Pembayaran melalui tunai atau digital yang dari 1 Mei 2024 sampai dengan 31 Juli 2024.
“Semoga ini dapat memicu masyarakat untuk sadar pajak dan juga sebagai upaya percepatan pemungutan PBB-P2 di Kabupaten Ciamis,” pungkasnya. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)