harapanrakyat.com,- Aturan jalur perseorangan di Pilkada 2024 berbeda dengan aturan Pilkada sebelumnya. Bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati terlebih dahulu harus memenuhi syarat ambang batas dukungan.
Baca Juga: KPU Jawa Barat Pastikan Pilgub Tahun Ini Tidak Ada Pendaftar Jalur Perseorangan
Ketua KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat, Dian Hasanudin mengatakan, berkas syarat dukungan bakal calon jalur perseorangan atau independen yang dikembalikan itu karena tidak memenuhi ambang batas dukungan.
Pasalnya, syarat daftar dukungan itu merupakan tiket utama bakal calon perseorangan bisa masuk ke tahapan selanjutnya dalam Pilkada 2024.
Hal itu terkait soal tiga pasang bacalon Bupati dan Wakil dari jalur independen yang terancam gagal maju di Pilkada Garut.
“Tentang pencalonan perseorangan ada batas minimum. Ketika tidak memenuhi ambang batas maka kewajiban kami KPU mengembalikan daftar dukungan yang diserahkan ke KPU. Karena setelah dihitung daftar dukungannya, ternyata tidak masuk pada ambang batas dukungan,” kata Dian, Rabu (15/5/2024).
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Dukungan, 3 Balon Bupati-Wakil Jalur Independen Terancam Gagal Maju Pilkada Garut
Aturan Jalur Perseorangan di Pilkada 2024
Lanjutnya menjelaskan, aturan perseorangan di Pilkada 2024 memang berbeda dengan aturan Pilkada sebelumnya. Yang mana tiket memenuhi syarat dukungan adalah batas minimum daftar dukungan berupa KTP dukungan yang diserahkan ke KPU pada 12 Mei 2024 kemarin.
“Ini agak beda dengan Pilkada sebelumnya. Saat ini si calon dari perseorangan harus terlebih dahulu memenuhi ambang batas dukungan berdasarkan SK KPU. Kalau Pilkada sebelumnya itu daftar, kemudian bisa diverifikasi terlebih dahulu dan melakukan perbaikan.” Terangnya.
“Sekarang aturan jalur perseorangan di Pilkada 2024 berbeda. Jadi sebelum diverifikasi, administrasi maupun faktual daftar dukungannya pun harus sama dengan atau lebih besar dari jumlah minimum jumlah dukungan,” tambahnya menjelaskan.
Dengan begitu, maka secara otomatis tiga bakal calon yang telah menyerahkan berkas daftar dukungan, pada 12 Mei 2024 kemarin dikembalikan. Mereka tidak lolos ke tahapan calon perseorangan Pilkada Garut.
KPU Garut mengembalikan model formulir daftar dukungan sesuai jadwal batas terakhir, yaitu tanggal 12 Mei 2024.
Baca Juga: Alam Mbah Dukun dan Mantan Wakil Wali Kota Banjar Maju di Pilkada Jalur Independen
“Ketika hari terakhir itu sudah dihitung daftar dukungannya tidak sesuai ambang batas. Maka kewajiban kita untuk mengembalikan, secara otomatis pendaftaran itu berakhir, bisa dikatakan tidak lolos,” jelasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)