Senin, Maret 17, 2025
BerandaBerita JabarAturan Jalur Perseorangan Pilkada 2024, KPU Garut: Penuhi Ambang Batas Dukungan Baru...

Aturan Jalur Perseorangan Pilkada 2024, KPU Garut: Penuhi Ambang Batas Dukungan Baru Verifikasi

harapanrakyat.com,- Aturan jalur perseorangan di Pilkada 2024 berbeda dengan aturan Pilkada sebelumnya. Bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati terlebih dahulu harus memenuhi syarat ambang batas dukungan.

Baca Juga: KPU Jawa Barat Pastikan Pilgub Tahun Ini Tidak Ada Pendaftar Jalur Perseorangan

Ketua KPU Kabupaten Garut, Jawa Barat, Dian Hasanudin mengatakan, berkas syarat dukungan bakal calon jalur perseorangan atau independen yang dikembalikan itu karena tidak memenuhi ambang batas dukungan.

Pasalnya, syarat daftar dukungan itu merupakan tiket utama bakal calon perseorangan bisa masuk ke tahapan selanjutnya dalam Pilkada 2024.

Hal itu terkait soal tiga pasang bacalon Bupati dan Wakil dari jalur independen yang terancam gagal maju di Pilkada Garut.

“Tentang pencalonan perseorangan ada batas minimum. Ketika tidak memenuhi ambang batas maka kewajiban kami KPU mengembalikan daftar dukungan yang diserahkan ke KPU. Karena setelah dihitung daftar dukungannya, ternyata tidak masuk pada ambang batas dukungan,” kata Dian, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Dukungan, 3 Balon Bupati-Wakil Jalur Independen Terancam Gagal Maju Pilkada Garut

Aturan Jalur Perseorangan di Pilkada 2024

Lanjutnya menjelaskan, aturan perseorangan di Pilkada 2024 memang berbeda dengan aturan Pilkada sebelumnya. Yang mana tiket memenuhi syarat dukungan adalah batas minimum daftar dukungan berupa KTP dukungan yang diserahkan ke KPU pada 12 Mei 2024 kemarin.

“Ini agak beda dengan Pilkada sebelumnya. Saat ini si calon dari perseorangan harus terlebih dahulu memenuhi ambang batas dukungan berdasarkan SK KPU. Kalau Pilkada sebelumnya itu daftar, kemudian bisa diverifikasi terlebih dahulu dan melakukan perbaikan.” Terangnya.

“Sekarang aturan jalur perseorangan di Pilkada 2024 berbeda. Jadi sebelum diverifikasi, administrasi maupun faktual daftar dukungannya pun harus sama dengan atau lebih besar dari jumlah minimum jumlah dukungan,” tambahnya menjelaskan.

Dengan begitu, maka secara otomatis tiga bakal calon yang telah menyerahkan berkas daftar dukungan, pada 12 Mei 2024 kemarin dikembalikan. Mereka tidak lolos ke tahapan calon perseorangan Pilkada Garut.

KPU Garut mengembalikan model formulir daftar dukungan sesuai jadwal batas terakhir, yaitu tanggal 12 Mei 2024.

Baca Juga: Alam Mbah Dukun dan Mantan Wakil Wali Kota Banjar Maju di Pilkada Jalur Independen 

“Ketika hari terakhir itu sudah dihitung daftar dukungannya tidak sesuai ambang batas. Maka kewajiban kita untuk mengembalikan, secara otomatis pendaftaran itu berakhir, bisa dikatakan tidak lolos,” jelasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)

Cara Mengatasi Pembatasan Usia di TikTok dengan Efektif

Cara Mengatasi Pembatasan Usia di TikTok dengan Efektif

Cara mengatasi pembatasan usia di TikTok menjadi hal yang banyak dicari, terutama bagi mereka yang ingin menikmati TikTok secara penuh tanpa batasan. Hal ini...
Mengulas Sejarah Kerajaan Medang Kamulan yang Bercorak Hindu di Jawa Timur

Mengulas Sejarah Kerajaan Medang Kamulan yang Bercorak Hindu di Jawa Timur

Indonesia memiliki koleksi sejarah kerajaan pada masa lalu dalam jumlah cukup banyak. Masing-masing kerajaan juga memiliki perjalanan historis mendalam dan bermakna. Salah satunya adalah...
Zakat Fitrah 2025 Ciamis

BAZNAS Ciamis Tetapkan Zakat Fitrah 2025, Segini Besarannya!

harapanrakyat.com,- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis telah menetapkan besaran pembayaran zakat fitrah 2025, sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp 37.500 per orangnya.  Besaran...
Sejarah Turunnya Al Quran

Sejarah Turunnya Al Quran kepada Nabi Muhammad SAW dan Hikmah yang Bisa Diambil

Sejarah turunnya Al Quran memiliki makna historis dan spiritual yang mendalam. Apalagi Al Quran ini adalah kitab suci agama Islam yang menjadi pedoman selama...
Profil Bobon Santoso, Konten Kreator Masak Besar yang Di-unfollow Istri Usai Mualaf

Profil Bobon Santoso, Konten Kreator Masak Besar yang Di-unfollow Istri Usai Mualaf

Profil Bobon Santoso mendadak viral usai keputusannya menjadi seorang mualaf baru-baru ini. Youtuber Indonesia ini telah resmi memeluk agama islam pada 10 Maret 2025...
Cara Menyembunyikan Status Bar HP Saat Layar Terkunci

Cara Menyembunyikan Status Bar HP Saat Layar Terkunci

Cara menyembunyikan status bar HP bisa dicoba oleh pemula. Hal ini karena tutorialnya terbilang sederhana sehingga bisa dilakukan secara mudah. Status bar sendiri juga...