harapanrakyat.com,- NK alias Bejo diciduk polisi dari Polres Pangandaran, Polda Jabar gara-gara sabu dan ganja. Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu 0,58 gram dan 6 linting ganja. Selain itu, polisi juga menemukan satu pucuk senjata api.
Kasat Narkoba Polres Pangandaran, AKP Dadang, mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Petugas kepolisian pun langsung mendatangi lokasi.
“Ternyata ditemukan beberapa orang, pertama digeledah terbukti menguasai dan memiliki barang jenis narkotika sabu 0,58 gram dan ganja yang sudah dalam lintingan 6, digunakan 1 dan masih sisa 5 linting,” ujar AKP Dadang saat rilis kasus di Mako Polres Pangandaran, Senin (27/5/2024).
Masih menurut AKP Dadang, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 2 orang dan barang bukti sabu dan ganja. Sementara tersangka NK alias Bejo diketahui merupakan seorang residivis yang sudah pernah melakukan tindak pidana.
“Tersangka pernah melakukan tindak pidana dua kali dengan sekarang. Kami kenakan pasal residivis 114, 112 dengan ancaman 4 sampai 20 tahun penjara,” katanya.
AKP Dadang juga menegaskan, penyelidikan kasus dengan tersangka Bejo saat ini tidak ada hubungannya dengan kasus tindak pidana terdahulu,
“Tersangka inisial NK alias Bejo sementara penyelidikan tidak ada hubungannya dengan kasus yang dulu pernah terjadi,” katanya.
Saat ini, lanjut AKP Dadang, penyelidikan belum sampai P21. Sehingga pihaknya belum bisa menentukan ada jaringan narkoba atau tidak.
“Belum P21 sehingga kami belum bisa menentukan ada jaringan atau tidak harus menggunakan parameter. Tapi kami akan dalami karena masih dalam penyelidikan,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap 10 Terduga Pelaku Ilegal Logging di Pangandaran, Satu Masih DPO
Selain Bejo, Tersangka Kasus Illegal Logging Juga Diciduk Polisi di Pangandaran
Sementara itu Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengungkap, kasus penyalahgunaan narkotika dengan tersangka Bejo diungkap pertama kali pada 13 Mei 2024.
Pada saat penggeledahan, polisi menemukan sabu dan ganja, serta satu pucuk senjata api. Kasus penyalahgunaan narkotik ditangani oleh Satnarkoba Polres Pangandaran. Sementara kasus kepemilikan senpi ditangani Satreskrim Polres Pangandaran.
“Pada saat penggeledahan dan tindakan lanjut, petugas kami menemukan juga 1 pucuk senjata api aktif berikut dengan 2 butir amunisi,” ungkapnya.
Pihaknya masih mendalami kepemilikan senjata api tersebut, termasuk dari mana asal senpi tersebut.
“Masih kami dalami, untuk apa, dapat dari mana, dan sebagainya. Namun ini menjadi atensi kami, harus lebih diwaspadai karena menyangkut senjata api,” katanya.
Selain mengungkap kasus narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Polres Pangandaran juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor dan illegal logging.
“Sedangkan kasus yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pangandaran ada beberapa kasus. Seperti pencurian dengan pemberatan, barang bukti 2 unit sepeda motor, dan ditemukan 1 pucuk senjata api aktif yang tadi, serta tindak pidana Illegal logging,” jelas AKBP Imara Utama.
Menurutnya ada beberapa titik wilayah di Pangandaran yang menjadi sasaran illegal logging. Ia berjanji akan segera mengirim berkas kasus illegal logging ke Kejaksaan.
Baca Juga: Seorang Penyandang Disabilitas di Pangandaran Diduga Jadi Korban Rudapaksa
“Alhamdulillah kami bisa ungkap termasuk pelakunya, berkat kerjasama dengan rekan-rekan dari Kehutanan. Sehingga sudah bisa kami selesaikan dan dalam waktu dekat kami akan kirim ke Kejaksaan,” pungkasnya. (Madlani/R7/HR-Online/Editor-Ndu)