harapanrakyat.com – Seorang pemuda di Bandung Barat, Jawa Barat, nekat menganiaya kakak ipar sendiri lantaran tidak dipinjami uang. Peristiwa itu terjadi di Kampung Citatah, RT 01 RW 04, Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin, Rabu (29/5/2024).
Baca Juga : Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Antar Kelompok Motor di Kota Banjar
Pelaku berinisial VS (20) menganiaya korban Gustia Yusuf (33) dengan menggunakan celurit. Pelaku VS menyabetkan celurit kepada korban hingga mengalami luka pada bagian tangan.
Kasi Humas Polres Cimahi, Iptu Gofur Supangkat menjelaskan, awal terjadinya penganiayaan tersebut. Berawal saat pelaku datang ke gerai pulsa milik korban untuk meminjam uang kepada kakak kandung pelaku yang juga istri korban.
“Namun saat itu istri korban tidak memberinya (pinjaman uang). Kemudian pelaku yang menganiaya kakak iparnya itu, sempat diam di depan konter sambil mengangkat ekor kucing milik korban,” kata Gofur, Jumat (31/5/2024).
Gofur melanjutkan setelahnya istri korban menegur pelaku yang mengangkat ekor kucing dengan cara menepuk pundak pelaku. Istri korban kemudian mengusir pelaku.
“Kemudian korban masuk ke dalam kamarnya. Tapi tak lama kemudian istri korban mendengar pelaku yang menggesek-gesek celurit ke lantai rumah,” ujarnya.
Setelah menggesekan celurit, kata ia pelaku masuk ke dalam rumah hingga terjadi cekcok mulut antara istri korban dengan pelaku. Kemudian pelaku hendak menebaskan cerulit ke arah istri korban. Namun yang justru pelaku malah menganiaya kakak ipar sendiri.
Baca Juga : Ibu dan Anak Dibacok Keponakan di Panawangan Ciamis, Satu Meninggal Dunia
Melihat istrinya hendak disabet celurit kata Gofur, korban langsung menghalangi hingga akhirnya celurit tersebut mengenai tangan korban.
Adik Aniaya Kakak Ipar, Korban Alami Luka Sabetan Senjata Tajam
Gofur menjelaskan, akibat kejadian tersebut tangan kiri korban mengalami luka robek akibat menghalau sabetan senjata tajam pelaku. Kemudian, korban pun melaporkan kejadian itu ke Polsek Cililin.
Setelah menerima laporan, Gofur mengatakan, anggota Unit Reskrim Polsek Cililin langsung melakukan penyelidikan.
Setelahnya, tersangka yang menganiaya kakak ipar tersebut, polisi pun berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berikut barang bukti berupa 1 celurit. Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut.
“Atas perbuatannya menganiaya kakak ipar, polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” ucapnya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)