harapanrakyat.com,- Sejumlah jurnalis dari Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang tergabung dalam Solidaritas Jurnalis Ciamis melakukan aksi tolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Ciamis, Selasa (28/5/2024).
Massa aksi tersebut menyerukan penolakan RUU Penyiaran yang dikeluarkan pada Maret 2024. Insan pers menilai RUU Penyiaran tersebut adalah ancaman terhadap kebebasan pers.
Berdasarkan pantauan di lapangan, massa aksi sebelumnya melakukan long march dengan jalan mundur sambil membawa sejumlah poster yang berisikan tentang beberapa tuntutan. Massa aksi long march dari sekretariat IJTI Galuh Raya Ciamis di Jalan Ahmad Yani Ciamis.
Dalam aksi tersebut, massa melakukan orasi menyampaikan beberapa tuntutan dari sejumlah insan pers. Selain itu, aksi tolak RUU Penyiaran juga diwarnai dengan pertunjukan teatrikal.
Baca Juga: Dulunya Kader IPM, PD Muhammadiyah Ciamis Doakan Nanang Permana Sukses di Pilkada
Makna Jalan Mundur dalam Aksi Tolak RUU Penyiaran di Ciamis
Koordinator Aksi, Adeng Bustomi mengatakan, aksi ini merupakan bentuk protes rekan-rekan pers yang ada di Kabupaten Ciamis, Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang menolak keras RUU Penyiaran.
Menurutnya, pada dasarnya RUU Penyiaran sudah membungkam kebebasan pers yang tertera dalam Undang-Undang Pers. Maka dari itu, pihaknya menilai RUU Penyiaran merupakan ancaman bagi kebebasan pers dan kebebasan dalam berekspresi.
“Hak masyarakat dalam mendapatkan sebuah informasi terkikis apabila RUU ini rampung dan disahkan sebagai undang-undang,” katanya.
Adeng menjelaskan, dalam aksi ini juga ada 8 tuntutan, diantaranya menolak tegas draf RUU Penyiaran versi Maret 2024, menyerukan agar pemerintah pusat dan DPR berhenti membungkam pers atau mengikis hak masyarakat mendapatkan informasi.
“Dalam RUU Penyiaran itu menyebutkan bahwa jurnalis menginvestigasi itu dilarang secara ekslusif. Kenapa dilarang, karena kebebasan demokrasi hari ini itu terbelenggu. Pasalnya, informasi yang disampaikan oleh insan pers itu tidak boleh ada jurnalisme investigasi,” jelasnya.
Padahal, lanjut dia, jurnalisme investigasi diperlukan untuk menyampaikan sebuah informasi kepada masyarakat. Sehingga apabila RUU Penyiaran disahkan, hal itu akan melanggar kebebasan demokrasi.
“Artinya saya menduga dan menilai bahwa anggota DPR yang ada di Senayan ini yang jabatannya hampir habis itu, kemungkinan ada dugaan beberapa kasus. Maka dari itu kami menuntut salah satunya itu RUU Penyiaran agar tidak disahkan,” imbuhnya.
Terkait aksi jalan mundur, Adeng menyebut, aksi tersebut merupakan simbol dari mundurnya demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Masih Banyak Pengembang Perumahan di Ciamis Belum Serahkan PSU, Ini Alasannya
“Makanya ini adalah salah satu bentuk ekspresi kami menyuarakan, bahwa jalan mundur merupakan kemunduran dari demokrasi,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)