harapanrakyat.com,- DPR RI akhirnya menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. Menyusul, serangkaian penolakan dari berbagai pihak baik di tingkat pusat maupun di daerah-daerah terutama dari kalangan pers.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengkonfirmasi penundaan pembahasan RUU Penyiaran tersebut. Ia berkilah, penundaan tersebut dalam rangka menjaga kemerdekaan pers di Indonesia.
“DPR menunda pembahasan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Supratman, Selasa (29/5/2024).
Dalam keterangannya, Supratman menjelaskan keputusan penundaan tersebut berdasarkan adanya kekhawatiran, pembahasan revisi undang-undang itu bisa mengganggu kebebasan pers.
“Pers adalah lokomotif dan salah satu pilar demokrasi yang harus kita pertahankan yang penting untuk demokrasi kita,” sambungnya.
Baca Juga: Aksi Tolak RUU Penyiaran di Ciamis, Sejumlah Jurnalis Jalan Mundur
Supratman menjelaskan, Badan Legislasi DPR RI baru satu kali menerima paparan dari Komisi I DPR RI selaku pengusul RUU tersebut. Namun, ia mengakui, dirinya telah mendapat instruksi dari fraksi partai politiknya untuk sementara menghentikan pembahasan revisi undang-undang tersebut.
“Khususnya terkait dua hal penting, yaitu posisi Dewan Pers dan jurnalistik investigasi,” ujar Supratman.
Pembahasan RUU Penyiaran Ditunda karena Jadi Kontroversi
Sebelumnya, pembasan RUU Penyiaran ini menuai kontroversi dari berbagai pihak, hingga akhirnya DPR menunda pembahasannya.
Banyak kalangan menilai, sejumlah pasal dalam rancangan undang-undang tersebut bermasalah. Terutama Pasal 50B Ayat 2 huruf c yang melarang penayangan jurnalistik investigasi, serta Pasal 50B Ayat 2 huruf k yang melarang penayangan konten yang dianggap menghina atau mencemarkan nama baik.
Sebelumnya juga, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyatakan Komisi I DPR RI menargetkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran akan selesai dan mendapat persetujuan menjadi undang-undang pada tahun 2024.
Baca Juga: Penolakan Terhadap RUU Penyiaran Menggema di Berbagai Daerah, Ancaman Kemerdekaan Pers?
Terpisah, Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, yang juga mantan jurnalis, membantah revisi RUU Penyiaran akan mengurangi peran pers. Ia juga menegaskan pentingnya keberlangsungan media yang sehat khususnya di Indonesia. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)