harapanrakyat.com,- Tiga pasangan bacalon jalur independen tumbang pada tahapan awal jalur perseorangan untuk Pilkada Garut tahun 2024. Syarat dukungan yang telah diserahkan mereka ke KPU Garut dikembalikan lagi karena tidak memenuhi ambang batas dukungan.
Baca Juga: Aturan Jalur Perseorangan Pilkada 2024, KPU Garut: Penuhi Ambang Batas Dukungan Baru Verifikasi
Koordinator MPK (Masyarakat Pemerhati Kebijakan), Asep Muhidin menilai ada unsur dzalim yang dilakukan KPU Garut terhadap tiga pasang bacalon yang maju dari perseorangan.
MPK berpendapat bahwa seharusnya KPU Garut menggunakan akal sehat dalam menentukan regulasi.
Runtuhnya para bacalon itu karena tiket syarat maju Pilkada 2024 Garut lewat jalur independen harus memenuhi syarat 130 ribu dukungan KTP.
Karena itulah, bacalon Aceng Fikri, Agis Muchyidin dan Agus Supriadi yang telah menyerahkan syarat dukungan ke KPU pada 12 Mei 2024 kemarin, dikembalikan lagi. Secara otomatis ketiga pasangan bacalon itu dinyatakan gugur ke tahapan Pilkada 2024.
“Keputusan KPU Garut tidak mempedomani Peraturan KPU RI Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilgub dan Wakil, Bupati dan Wakil Bupati. Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU No. 2 Tahun 2024), terutama Pasal 6,” kata Asep Muhidin, Rabu (15/5/2024).
Lanjut Asep, narasi atau kalimat pada Pasal 6 PKPU No. 2 Tahun 2024 itu menyebutkan, tahapan dan jadwal Pilkada tahun 2024 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKPU.
Kemudian, pada lampirannya disebutkan bahwa pendaftaran jadwal akhir pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan adalah Agustus 2024.
“Artinya sangat jelas akhir pemenuhan syarat dukungan bagi paslon perseorangan itu adalah Agustus 2024, bukan sekarang,” ujar Asep Muhidin.
Keputusan KPU Garut untuk Pasangan Bacalon Jalur Independen
Baca Juga: Tak Penuhi Syarat Dukungan, 3 Balon Bupati-Wakil Jalur Independen Terancam Gagal Maju Pilkada Garut
Ia juga menyoroti terbitnya Pengumuman KPU Kabupaten Garut Nomor: 92/PL.02-.2-Pu/3205/2024, mengenai Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Pasangan Bacalon jalur independen/perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut Tahun 2024.
Dalam pengumuman itu termuat pada huruf C angka 3 yang menyebutkan, Bakal Paslon Perseorangan yang penyerahannya dikembalikan. Hal itu sebagaimana dimaksud angka 2 (dua) masih dapat mengajukan sampai batas akhir waktu pengajuan terakhir.
“Batas akhir waktu pengajuan harus mempedomani PKPU Nomor 2 Tahun 2024 pasal 6, yaitu 17 Agustus 2024. Kalau sekarang sudah diumumkan dan ditutup, ini merupakan upaya pemerkosaan hukum, dan adanya potensi pelanggaran HAM,” katanya.
Karena kalimat dalam Pengumuman KPU Garut menyebutkan masih dapat mengajukan sampai batas akhir waktu.
Menurut Asep Muhidin, seharusnya KPU Garut membuat keputusan itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Sehingga pedoman dan rujukan keputusan yang dikeluarkan KPU Garut tidak merugikan bakal calon.
KPU RI menerbitkan Keputusan Nomor 532 Tahun 2024 tanggal 7 Mei 2024. Lalu tanggal 8 Mei 20204 ada sosialisasi, dilanjutkan dibukanya penyerahan dukungan bagi paslon perseorangan sampai 12 Mei 2024.
Baca Juga: Aceng Fikri Daftar Jadi Bacalon Bupati Garut Jalur Independen
“Kita pakai akal sehat dan logika. Para bakal calon independen harus mengupload ke Silon sebanyak 129.939 dukungan. Orang sehebat dan seahli apa yang bisa mengerjakannya. Ini jelas KPU sedang menyingkirkan keikutsertaan masyarakat dari perseorangan,” tandasnya. (Pikpik/R3/HR-Online/Editor: Eva)