harapanrakyat.com,- Panitia penyelenggara pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Batulawang, Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya menyelesaikan pelaksanaan pemilihan calon anggota BPD.
Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar bersepakat dengan Apdesi dan Abpednas Kota Banjar mengusulkan kepada Pj Walikota untuk menghentikan proses pemilihan calon BPD.
Kesepakatan penghentian proses pemilihan calon anggota BPD tersebut imbas disahkannya perubahan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2014 oleh DPR RI.
Panitia pemilihan anggota BPD Desa Batulawang, Uju Marzuki mengatakan, pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Batulawang telah berlangsung sampai pada tahap pemilihan.
Hal itu berdasarkan hasil musyawarah bersama antara pemerintah desa, pihak panitia dan peserta atau calon. Juga diketahui oleh pemerintah kota dan Camat.
Baca Juga: Dihentikan Gegara UU Desa, Panitia Pemilihan Anggota BPD di Kota Banjar Tuntut Kepastian
Menurutnya, proses pemilihan anggota BPD tetap dilaksanakan meskipun beberapa waktu lalu sudah ada musyawarah bersama di tingkat kota.
“Tadi pagi sudah pelaksanaan pemilihan. Kami hanya melaksanakan peraturan dan apa yang sudah menjadi hasil kesepakatan bersama di tingkat desa,” kata Uju, Kamis (18/4/2024).
Alasan Desa di Kota Banjar Masih Melakukan Pemilihan Anggota BPD
Penyelenggara lainnya Rio Julian, mengatakan, selain hasil musyawarah desa, pelaksanaan pemilihan calon anggota BPD mengacu pada peraturan Walikota Banjar yang sekarang masih berlaku. Peraturan tersebut juga belum dicabut.
Menurutnya meskipun perubahan Undang-Undang Desa telah disahkan oleh DPR RI, tetapi secara peraturan, perundangan baru akan berlaku 30 hari setelah disahkan. Sehingga proses pemilihan anggota BPD tetap berjalan.
Selain itu, secara regulasi tidak ada ketentuan yang mengatur proses pemilihan calon anggota BPD harus dihentikan. Adapun hasil musyawarah di DPMD hanya sebatas kesepakatan.
“Tahapan kita lanjutkan karena tidak ada aturan yang mengatur untuk diberhentikan kalau ada yang mengatur juga kita hentikan. Kemarin hanya kesepakatan saja waktu di DPMD kan kalau kesepakatan saja secara hukum nggak kuat,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, terkait pelantikan hasil pemilihan calon anggota BPD terpilih pihaknya hanya melaksanakan proses pemilihan. Adapun proses pelantikan nanti oleh Wali Kota menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Karena memang masa jabatan SK BPD sendiri habis 25 Juni jadi diperpanjang 2 tahun seperti itu. Untuk pelantikan kita hanya mengantarkan proses pemilihan saja. Sedangkan untuk pelantikan nanti diatur sama wali kota. Itu nanti menyesuaikan dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Kesepakatan DPMD Kota Banjar Bersama Apdesa dan Abpednas
Sebelumnya, pada 1 April 2024, DPMD Kota Banjar bersama Apdesi dan Abpednas bersepakat pelaksanaan pemilihan calon anggota BPD untuk dihentikan. Hal itu seiring disahkannya perubahan Undang-Undang Desa oleh DPR RI.
Baca Juga: Pemilihan Anggota BPD 12 Desa di Kota Banjar Dihentikan, Lha Kok Bisa?
Kepala DPMD Kota Banjar Wawan Gunawan, mengatakan, forum musyawarah sepakat menghentikan proses pemilihan calon anggota BPD. Alasannya karena khawatir ketika tahapan pemilihan calon anggota BPD terus dilanjutkan dapat menimbulkan dampak yang kurang baik.
“Hasil musyawarah kebanyakan kepala desa mengusulkan untuk menghentikan proses tahapan pemilihan anggota BPD,” kata Wawan kepada wartawan usai acara di Aula Kantor DPMD Kota Banjar pada saat itu.
“Proses selanjutnya kami akan meneruskan ke Pj Wali Kota untuk segera membuat surat edaran berkaitan dengan tahapan penghentian proses pengisian anggota BPD. Kami juga akan meminta solusi ke Kemendagri untuk BPD yang sudah melakukan pemilihan,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)