harapanrakyat.com,- Herdiat Sunarya dan Yana D Putra telah menuntaskan masa jabatannya sebagai Bupati Ciamis dan wakil Bupati Ciamis sejak 20 April 2024. Keduanya berhenti dengan hormat dari jabatannya, lalu apakah mantan Bupati Ciamis Herdiat dan wakil Bupati Ciamis Yana memperoleh uang pensiun?
Baca Juga: Engkus Sutisna Jadi Pj Bupati Ciamis Gantikan Herdiat Sunarya
Kepala Bagian Hukum Setda Ciamis Deden memastikan Herdiat Sunarya dan Yana D Putra akan mendapat hak pensiun. Menurut Deden, bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang selesai masa jabatannya berhenti dengan hormat akan mendapatkan hak pensiun.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2000 mengenai penetapan pensiun pokok mantan kepala daerah, pejabat negara dan janda/dudanya.
“Untuk Pak Herdiat dan Yana D putra sudah jelas mendapatkan hak pensiun. Hal itu sesuai dengan aturan PP Nomor 78 tahun 2000 sesuai pasal 2 ayat 5,” ujar Deden, Selasa (23/04/2024).
Deden menjelaskan dalam pasal 2 ayat 5 menyatakan dasar pensiun bagi mantan kepala daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya yakni gaji pokok.
Sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 9 Tahun 1980 mengenai hak keuangan atau administratif kepala daerah atau wakil kepala daerah. Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP 59 Tahun 2000.
Selanjutnya secara teknis ketentuan pensiun kepala daerah diatur oleh Kementrian Keuangan RI. (Fahmi/R9/HR-Online/Editor-Dadang)