harapanrakyat.com,- Putusan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan terpengaruh oleh amicus curiae (sahabat pengadilan). Dalam konteks jelang putusan hasil sidang sengketa Pilpres 2024, amicus curiae hanyalah bentuk upaya penggiringan opini.
Demikian pendapat dari pengamat politik M Qodari yang juga menjadi saksi ahli dari Tim Pembela pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran, Sabtu (20/4/2024).
“Terkait masifnya sahabat pengadilan saat ini, saya kira adalah upaya penggiringan opini. Dengan tujuan, untuk mempengaruhi pendapat hakim-hakim Mahkamah Konstitusi jelang putusan pada 22 April nanti,” tegas Qodari.
Menurut Qodari, proses persidangan formal telah selesai di Mahkamah Konstitusi. Dalam konteks sidang sengketa Pilpres 2024, proses persidangan berlangsung terbuka dan tersiar secara langsung melalui berbagai media massa digital.
“Tentu, setelah proses sidang selesai, para hakim MK saat ini sedang mendiskusikan apa yang akan menjadi keputusan mereka nanti. Termasuk, merenungkan pilihan-pilihan jawaban yang akan tertuang dalam putusan mereka,” ujar Qodari yang juga merupakan Direktur Eksekutif Indo Barometer.
Baca Juga: PDI Perjuangan Beri Syarat Calon Kepala Daerah Tidak Boleh Berbohong
Oleh karena itu, Qodari mengajak semua pihak untuk menghormati proses diskusi di antara para hakim MK paska selesainya proses persidangan. Bukan malah, menggulirkan opini-opini secara masif termasuk amicus curiae yang seolah menekan para hakim MK.
Secara tegas Qodari menyatakan tugas MK adalah mengadili hasil pemilihan umum, termasuk Pilpres dari sisi hasil saja. Di mana, Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah mengaturnya.
MK Telah Mendengar Keterangan Sahabat Pengadilan Dalam Persidangan
Lebih lanjut, Qodari menegaskan bahwa hakim MK telah mendengar keterangan sahabat pengadilan dalam persidangan. Secara khusus, sahabat pengadilan tersebut adalah empat menteri yang hadir dan memberi keterangan pada saat persidangan MK beberapa waktu lalu.
“MK adalah inisiator amicus curiae, dengan cara menghadirkan empat menteri untuk menjelaskan apa-apa yang menjadi dalil pihak pemohon,” tegas Qodari.
Berikutnya, Qodari menilai empat menteri yang hadir dalam persidangan MK telah menjelaskan secara gamblang terkait berbagai tuduhan para pemohon. Termasuk, tuduhan keberpihakan kebijakan anggaran dan tuduhan penyalahgunaan bantuan sosial.
Baca Juga: Megawati Serahkan Surat Amicus Curiae ke MK, Otto Hasibuan: Tidak Tepat
“Nah, keterangan empat menteri itu sebagai sahabat pengadilan yang dapat menjadi salahsatu pertimbangan para hakim MK mengambil keputusan,” ungkap Qodari. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editor-Ndu)