harapanrakyat.com,- Kejaksaan Agung menyita smelter dan alat berat sebagai barang bukti dalam kasus Harvey Moeis. Sebelumnya Kejagung juga berhasil melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka Harvey Moeis atas dugaan korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
Baca Juga: Kasus Korupsi Timah Seret Suami Sandra Dewi, Ahli Hukum Duga Ada Pihak yang Lindungi Tersangka
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, tim penyidik bersama tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan berhasil menyita sejumlah smelter. Selain itu, tim juga menyita alat berat yang masih terkait dengan kasus tersebut.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi ini Kejagung juga telah menyita mobil mewah milik Harvey Moeis, termasuk mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper pada tanggal 2 April 2024 lalu.
“Smelter CV VIP (Venus Inti Perkasa) telah kami sita, dengan bidang tanah seluas 10.500 meter persegi. Kemudian, smelter PT SIP (Stanindo Inti Perkasa) dengan total luas bidang tanah 85.863 meter persegi,” terang Ketut Sumedana, Minggu (21/4/2024).
Berikutnya, smelter PT TI dengan bidang tanah seluas 84.660 meter persegi juga menjadi sasaran penyitaan.
Terakhir, smelter PT SBS (Sariwiguna Bina Sentosa) dengan bidang tanah seluas 57.825 meter persegi, juga dalam sitaan Kejagung. Selain itu, Kejagung juga menyita 51 unit ekskavator dan 3 unit buldozer.
Baca Juga: Profil Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Terjerat Korupsi
Kasus Harvey Moeis, Penyidik Sita Sejumlah Barang Bukti
Sebelumnya, tim penyidik juga telah menggeledah rumah tinggal Harvey Moeis dan berhasil menyita beberapa barang bukti. Termasuk mobil mewah seperti Lexus RX300 dan Toyota Vellfire.
“Tim penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan bermotor yang diduga ada hubungannya dengan kasus korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk.
Selain menyita aset Harvey Moeis, Kejagung juga berhasil menyita mobil milik tersangka lain, yaitu Direktur Utama PT SBS, Robert Indarto.
Dalam kasus Harvey Moeis ini, mobil Mercedes-Benz E250 dan Toyota Innova Zenix milik Roberto turut disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus ini.
Ia berpendapat, langkah-langkah tersebut menunjukkan keberanian Kejagung dalam mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan tambang timah yang tidak semestinya. Termasuk mereka yang memerintahkan Harvey Moeis.
Baca Juga: Profil Helena Lim Crazy Rich PIK, Tersandung Kasus Korupsi
“Tingkat keberaniannya sudah terlihat dan kita dukung,” kata Boyamin Saiman.
Sebagai informasi, dalam kasus tersebut Harvey Moeis dan Helena Liem telah ditetapkan sebagai tersangka. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)