harapanrakyat.com,- Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar, Jawa Barat, tanggapi terkait tempat pengolahan limbah medis berupa botol plastik infus di Lingkungan Tanjungsukur, Kelurahan Hegarsari, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Tempat pengolahan limbah tersebut diduga belum mengantongi izin dan tak sesuai prosedur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar Eri Kusmara Wardana, melalui Pengendali Dampak Ahli Muda, Wawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi.
Menurutnya, setelah dicek kegiatan yang dilakukan di tempat tersebut belum mengantongi izin.
“Itu kegiatannya belum mempunyai izin. Dinas LH dan Dinkes juga sama baru mengetahuinya Minggu kemarin, dan sudah kita cek ke lapangan,” kata Wawan, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Tempat Pengolahan Limbah Medis di Tanjungsukur Banjar Dikeluhkan Warga, Diduga tak Sesuai Prosedur
Ia menjelaskan, tindakan yang dilakukan oleh dinas adalah memberitahu pemilik tempat untuk menutup sementara dan menempuh izin.
“Sudah ditutup, kita suruh melakukan pemberesan dan tempuh perizinan terlebih dulu,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, warga keluhkan adanya tempat pengolahan limbah botol plastik infus yang diduga tak sesuai prosedur dan belum mengantongi izin.
Tempat tersebut di bawah naungan sebuah yayasan milik salah seorang dokter. Adapun bahan limbah yang dibuang ke tempat tersebut berasal dari salah satu rumah sakit swasta di Kota Banjar.
Warga khawatir terhadap dampak yang ditimbulkan dari kegiatan di tempat pengolahan limbah botol infus tersebut. Terlebih lokasinya berdekatan dengan TK, Madrasah, dan sawah. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)