harapanrakyat.com,- Tim Satgas Halal Kemenag Kota Banjar, Jawa Barat, blusukan menggencarkan program sertifikat Wajib Halal Oktober (WHO) kepada para pelaku usaha. Sosialisasi program wajib halal tersebut berlangsung di kawasan simpang 4 Makin dan kawasan pasar Banjar, Kamis (5/4/2024).
Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama Kota Banjar Badar Ismail mengatakan, sosialisasi tersebut untuk mengajak para pelaku usaha agar mendaftarkan produknya.
Baca Juga: Sertifikat Halal MUI, Berikut Cara Mendapatkannya dengan Mudah
Adapun produk yang harus memiliki sertifikat wajib halal yaitu produk olahan makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan. Juga bahan baku dan bahan tambahan pangan.
Sertifikasi produk wajib halal itu untuk memastikan kehalalan produk dari pelaku usaha memiliki jaminan keamanan halal.
“Sertifikasi produk halal ini sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha. Meski memang tidak ada sanksi,” kata Badar Ismail, Jumat(5/4/2024).
Sosialisasi sertifikasi wajib halal ini juga dalam rangka menyambut pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada tanggal 18 Oktober 2024 mendatang.
Sampai bulan April tahun 2024 untuk kota Banjar belum ada yang belum mendaftarkan sertifikasi produk halal. Adapun target produk sertifikasi halal pada tahun ini yaitu 466 produk.
Adapun kendalanya karena untuk mengurus sertifikasi halal harus dikenakan biaya sebesar Rp 250 ribu. Berbeda dengan tahun sebelumnya yang saat itu masih gratis.
“Target kami di Banjar untuk tahun ini 466 produk itu harus sudah selesai. Kendalanya tahun ini dikenakan biaya jadi agak sulit. Makannya kami mengajak agar segera mengajukan sertifikasi sebelum diberlakukan nanti bulan Oktober mendatang,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, bagi pelaku usaha yang akan mendaftarkan produk sertifikasi wajib halal bisa langsung mendatangi Satgas Halal ataupun melalui tim petugas pendamping sertifikasi halal.
“Untuk pendaftaran bisa langsung datang ke Satgas Halal. Persyaratannya salah satunya itu harus sudah memiliki nomor induk berusaha atau NIB,” katanya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)