harapanrakyat.com,- Komisi A DPRD Ciamis, Jawa Barat, mempertanyakan nasib Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024 ini. Menyusul disahkannya revisi Undang-undang Desa tentang masa jabatan Kepala Desa.
Wakil ketua Komisi A DPRD Ciamis Jaenal Arifin mengatakan, pihaknya beberapa hari kemarin memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), kemudian Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum Setda Ciamis.
“Kami sengaja memanggil instansi terkait, untuk mempertanyakan nasib para Kades yang akan berakhir jabatannya tahun 2024 ini,” ungkap Jaenal Arifin Senin (29/4/2024).
Saat ini kata dia, sudah ramai dimana-mana termasuk di Ciamis, jika jabatan Kepala Desa ini bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Hal itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Desa nomor 6 tahun 20214.
“Para Kepala Desa di Ciamis ini bingung, apakah RUU Desa tentang masa jabatan Kades ini berlaku untuk mereka yang saat ini sudah menjabat atau bagaimana. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan,” kata politisi PDI Perjuangan Ciamis ini.
Terlebih bagi Kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024 ini. Ada sebanyak 39 Kades hasil Pilkades serentak Ciamis tahun 2018 yang tahun ini akan memasuki masa purna.
“Banyak yang mempertanyakan ke kami (DPRD), apakah jabatan mereka ditambah 2 tahun atau tidak. Kemudian juga mereka (Kades) yang sudah menjabat 2 periode bisa mencalonkan lagi atau tidak. Karena di RUU tentang Desa yang sudah disahkan, disebutkan jika jabatan kades ini 8 tahun namun hanya bisa 2 periode menjabat,” jelas Zaenal.
Baca juga: Lurah dan Kades di Ciamis Diminta Ikut Paralegal Justice Award 2024
Soal Jabatan Kades yang Belum Jelas, DPRD Ciamis Minta Pemkab Konsultasi ke Kemendagri
Berdasarkan keterangan dari para pemangku kebijakan di DPMD, Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum lanjut Zaenal, hingga saat ini kejelasan tentang pemberlakuan RUU Desa belum sampai ke pihak pemerintah daerah.
“Karena memang RUU Desa ini baru disahkan DPR RI, namun hingga kini belum diundangkan,” paparnya.
Karena belum adanya informasi yang jelas, pihak Komisi A meminta Pemkab Ciamis melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri. “Kita minta Pemkab proaktif berkonsultasi ke pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri. Mudah-mudahan jika sudah konsultasi, minimal ada gambaran tentang pelaksanaan RUU tersebut,” pungkas Zaenal.
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Ciamis Andi Sopyandi menyebut, sampai saat ini Pemerintah Daerah belum menerima kabar terbaru soal RUU Desa yang baru disahkan DPR RI. “Terutama soal yang masa jabatan Kepala Desa (Kades), Pemkab Ciamis belum tahu persis bagaimana pelaksanaannya karena belum ada referensi otentik. Memang kabarnya RUU tersebut baru disahkan, dan belum diundangkan,” jelas Andi. (R8/HR Online/Editor Jujang)