harapanrakyat.com,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat, mengimbau kepada KPU, supaya proses seleksi badan Adhoc Pilkada sesuai aturan.
Imbauan tersebut Bawaslu sampaikan, usai melakukan pengawasan pelaksanaan pembentukan badan Adhoc Penyelenggara yang KPU Kota Banjar lakukan belum lama ini.
Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar mengatakan, hasil pengawasan, pihaknya memberikan beberapa saran dan masukan dalam bentuk imbauan.
Baca Juga: Bawaslu Kota Banjar Lanjutkan Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu
Beberapa saran rekomendasi tersebut, di antaranya pihaknya mengimbau kepada KPU Kota Banjar supaya pelaksanaan pembentukan badan Adhoc dilaksanakan tepat waktu.
Memastikan seleksi badan Adhoc Pilkada dilaksanakan secara terbuka, dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon.
Selanjutnya, aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Yaitu, melalui pembentukan badan Adhoc penyelenggara pemilu, baik melalui media konvensional atau media digital.
“Komposisi keanggotaan PPK dan PPS harus memperhatikan kuota keterwakilan perempuan, paling sedikit 30 persen,” kata Rudi, Kamis (25/4/2024).
“Juga pelibatan penyandang disabilitas harus diperhatikan. Penyandang disabilitas yang memenuhi syarat, dapat menjadi anggota PPK dan PPS,” katanya menambahkan.
Syarat dan Tahapan Rekrutmen Badan Adhoc Pilkada Kota Banjar
Lebih lanjut ia mengatakan, selain imbauan di atas, pihaknya juga mewanti-wanti agar peserta seleksi yang akan menjadi badan Adhoc memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Persyaratan tersebut seperti berusia paling rendah 17 tahun, berpendidikan paling rendah SMA sederajat. Selain itu juga dan tidak menjadi anggota partai politik, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.
“Pada intinya seleksi badan Adhoc harus mengikuti peraturan yang berlaku. Sampai sekarang kami masih melakukan pengawasan proses seleksi,” katanya.
Baca Juga: Bacalon Wali Kota Banjar Jalur Independen Harus Didukung 15.000 Lebih Suara
Terpisah, Ketua KPU Kota Banjar, Muhammad Mukhlis mengatakan, untuk pembentukan Badan Adhoc Pilkada saat ini masih tahap pendaftaran.
Sampai saat ini, sudah ada 83 pelamar yang mendaftar Badan Adhoc penyelenggara pemilu tingkat kecamatan atau calon anggota PPK.
“Sekarang baru pengumuman pendaftaran yang dimulai tanggal 23 sampai 27 April mendatang. Untuk penerimaan pendaftaran Badan Adhoc Pilkada Kota Banjar sampai tanggal 29 April,” katanya. (Muhlisin/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)