harapanrakyat.com,- Sebanyak 360 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Banjar, Jawa Barat, mendapat remisi khusus pada momen perayaan hari raya Idul Fitri 1445 H atau tahun 2024.
Dua orang warga binaan pun langsung menghirup udara bebas usai mendapat remisi khusus Idul Fitri tersebut. Keduanya bisa menikmati suasana lebaran bersama keluarga.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjar, Amico Balalembang, mengatakan, jumlah warga binaan yang berhak mendapat remisi khusus pada momen hari raya Idul Fitri 1445 H ini sebanyak 360 orang.
Sebanyak 356 mendapat remisi khusus 1. Remisi ini diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat remisi diberikan yang bersangkutan masih harus menjalani sisa masa pidananya.
Sedangkan yang menerima remisi khusus II sebanyak 4 orang. Dua di antaranya langsung bebas pada saat pelaksanaan Idul Fitri. Sementara dua orang lagi tidak langsung bebas karena mempunyai kurungan pengganti denda (subsider).
“Untuk remisi khusus II dua orang langsung bebas sementara. Dua orang lagi memiliki pidana kurungan pengganti denda jadi masih menjalani kurungan,” kata Amico melalui rilis keterangannya, Rabu (10/4/2024).
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Ungkap Ribuan Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri, 128 Langsung Bebas
Remisi Khusus Idul Fitri untuk Napi Lapas Kota Banjar yang Beragama Islam
Lanjutnya menjelaskan, remisi khusus Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substansif. Salah satu persyaratannya adalah telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
Syarat selanjutnya, tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran narapidana. Kemudian aktif mengikuti program pembinaan di Lapas atau rumah tahanan (rutan) dan berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
“Adapun untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan, sebanyak 48 warga binaan tidak diusulkan mendapat remisi khusus Idul Fitri. Warga binaan yang tidak mendapat remisi tersebut terdiri dari, 24 orang yang sedang menjalani subsider, 11 orang warga binaan non muslim, dan 13 orang yang sedang diusulkan remisi susulan.
Baca Juga: Kemenkumham Sebut 977 Narapidana Langsung Bebas usai Dapat Remisi Idul Fitri
“Adapun jumlah warga binaan di Lapas Banjar pada 10 April 2024 sebanyak 450 orang. Narapidana di dalam Lapas 408 orang dan tahanan 42 orang,” katanya. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)