harapanrakyat.com – Polres Cimahi, Jawa Barat, mengungkap kasus pembunuhan yang mayatnya dicor di Komplek Bumi Citra Indah, Pataruman, Cihampelas, Bandung Barat. Polisi menyimpulkan, kasus yang menewaskan Didi Hartanto (42) merupakan pembunuhan berencana.
Baca Juga : Sesosok Mayat Terkubur Beton di Rumahnya di Bandung Barat, Polisi Belum Ungkap Motifnya
Kapolres Cimahi, AKBP Aldi Subartono mengatakan, tersangka berinisial IJ (31) ini mengaku kepada polisi telah merencanakan tindakannya dua hari sebelumnya. Tersangka pun terancam hukuman mati.
“Pasal yang kami kenakan adalah pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Pelaku sudah membawa alat untuk menghabisi nyawa korban sejak dari rumah berupa potongan pipa besi,” kata Aldi, Jumat (19/4/2024).
Menurut Aldi, motif dari tersangka melakukan kasus pembunuhan yang terjadi di Bandung Barat ini lantaran ingin mencuri harta benda milik korban. Untuk melancarkan niatnya itu, tersangka pun nekat menghabisi nyawa pria berumur 42 tahun tersebut.
Pelaku, lanjut Aldi, mengeksekusi korban pada 23 Maret 2024 dengan cara menghantam kepala korban dengan pipa besi. Kemudian, tersangka mencekik korban untuk memastikan korban sudah meninggal. Setelah itu, pelaku menggali tanah di bagian dapur rumah korban dan menguburnya.
Baca Juga : Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Garut, Diduga karena Cemburu?
“Adapun hasil otopsi dalam kasus pembunuhan di Bandung Barat ini, korban meninggal karena lemas. Kami temukan juga bekas jeratan di bagian leher korban. Lalu pelaku berhasil kami tangkap di Cianjur pada 15 April 2024,” ujarnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang berupa dua unit sepeda motor, sertifikat rumah. Kemudian juga polisi menyita satu unit handphone yang sudah pelaku titipkan pelaku kepada kerabatnya.
Sebelumnya, pada Selasa (16/4/2024) polisi menggali lokasi penemuan mayat seorang pria yang sudah membusuk di bawah lapisan keramik di dalam rumahnya. Polisi menduga, mayat warga Bandung Barat tersebut merupakan korban kasus pembunuhan. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)