harapanrakyat.com,- Polisi berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Dalam operasinya, polisi menyita sebanyak 39 paket narkoba jenis sabu-sabu dari seorang bandar berinisial RY (40).
Menurut Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, pihak kepolisian menangkap tersangka pada Senin dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di Baturaja.
“Tersangka merupakan penduduk Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Tadi malam kami tangkap,” ujar AKBP Imam Zamroni, Senin (1/4/2024).
Lebih lanjut, AKBP Imam Zamroni menyatakan pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah menerima laporan dari masyarakat. Terutama, masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu yang melibatkan tersangka.
“Tersangka ini bukanlah pemain baru dalam dunia peredaran narkoba. Polisi cukup kesulitan menangkapnya karena sering berpindah-pindah lokasi untuk bertransaksi,” ungkap Kapolres.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam dan menggerakkan personel untuk menyamar sebagai pembeli narkoba guna mengungkap aksi pelaku.
Baca juga: BNNP Jabar Gagalkan Pengiriman 7 Kilogram Narkotika Jenis Sabu-sabu
Bandar Narkotika Jenis Sabu-Sabu Tidak Melakukan Perlawanan
Dalam operasi penangkapan, bandar narkotika jenis sabu-sabu RY tidak melakukan perlawanan. Adapun lokasi penangkapan yaitu di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, saat tersangka melakukan transaksi narkoba.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 39 paket klip bening berisi sabu-sabu siap edar dengan total berat bruto 11,10 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam, dan satu buah timbangan digital.
Kapolres OKU, menyatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam konteks ini, Kapolres OKU menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami berupaya keras untuk memberantas peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Lebih jauh, Kapolres OKU menekankan, kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus pihaknya lakukan secara intensif. Dalam rangka, mencegah peredaran narkoba yang merusak generasi muda dan merusak masa depan bangsa.
Saat ini, tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. (Feri Kartono)