harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, Jawa Barat, sosialisasikan persyaratan dukungan minimal untuk calon dari jalur perseorangan atau non parpol dalam tahapan Pilkada Pangandaran Tahun 2024.
Baca Juga: PDIP Rajai Pangandaran, Sejumlah Nama Ini Berpotensial Maju di Pilkada 2024
Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan digelar hari Rabu, tanggal 27 November 2024.
Ia menyebutkan, syarat untuk calon dari jalur perseorangan atau independen harus mendapatkan dukungan minimal 8,5 persen dari total jumlah penduduk dalam DPT sebanyak 333.461 orang.
“Kabupaten Pangandaran jumlah penduduk yang termuat dalam DPT ada 333.461 orang. Maka jumlah dukungannya harus 8,5 persen dari 333.461, yaitu 28.345 dukungan atau KTP,” terang Muhtadin, Selasa (23/4/2024).
Dalam persyaratan tersebut, calon dari jalur perseorangan juga harus melampirkan surat pernyataan dukungan berikut dengan fotocopy KTP. Serta tersebar lebih dari 50 persen wilayah atau kecamatan.
Sedangkan, untuk calon dari jalur partai politik harus menyampaikan atau memiliki dukungan kursi di DPRD Kabupaten minimal 20 persen, yakni sebanyak 8 kursi.
Baca Juga: Anggaran Pilkada 2024, KPU Pangandaran Usulkan Rp 51 Miliar
“Prinsipnya KPU Kabupaten Pangandaran menganggap jalur perseorangan ini adalah kesempatan untuk seluruh tokoh masyarakat agar terlibat sebagai peserta dalam pelaksanaan Pilkada Pangandaran tahun 2024,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)