Senin, Maret 17, 2025
BerandaBerita PangandaranPilkada Pangandaran, KPU Sebut Calon dari Jalur Perseorangan Harus Penuhi 28.345 Dukungan

Pilkada Pangandaran, KPU Sebut Calon dari Jalur Perseorangan Harus Penuhi 28.345 Dukungan

harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran, Jawa Barat, sosialisasikan persyaratan dukungan minimal untuk calon dari jalur perseorangan atau non parpol dalam tahapan Pilkada Pangandaran Tahun 2024.

Baca Juga: PDIP Rajai Pangandaran, Sejumlah Nama Ini Berpotensial Maju di Pilkada 2024

Ketua KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin mengatakan, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran akan digelar hari Rabu, tanggal 27 November 2024.

Ia menyebutkan, syarat untuk calon dari jalur perseorangan atau independen harus mendapatkan dukungan minimal 8,5 persen dari total jumlah penduduk dalam DPT sebanyak 333.461 orang.

“Kabupaten Pangandaran jumlah penduduk yang termuat dalam DPT ada 333.461 orang. Maka jumlah dukungannya harus 8,5 persen dari 333.461, yaitu 28.345 dukungan atau KTP,” terang Muhtadin, Selasa (23/4/2024).

Dalam persyaratan tersebut, calon dari jalur perseorangan juga harus melampirkan surat pernyataan dukungan berikut dengan fotocopy KTP. Serta tersebar lebih dari 50 persen wilayah atau kecamatan.

Sedangkan, untuk calon dari jalur partai politik harus menyampaikan atau memiliki dukungan kursi di DPRD Kabupaten minimal 20 persen, yakni sebanyak 8 kursi.

Baca Juga: Anggaran Pilkada 2024, KPU Pangandaran Usulkan Rp 51 Miliar

“Prinsipnya KPU Kabupaten Pangandaran menganggap jalur perseorangan ini adalah kesempatan untuk seluruh tokoh masyarakat agar terlibat sebagai peserta dalam pelaksanaan Pilkada Pangandaran tahun 2024,” pungkasnya. (Madlani/R3/HR-Online/Editor: Eva)

penjangkauan sosial

Sebanyak 64 PPKS Terjaring Penjangkauan Sosial Pemkot Bandung

harapanrakyat.com - Sebanyak 64 orang terjaring program penjangkauan sosial Pemkot Bandung, Jawa Barat. Upaya tersebut, dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat Kota...
Keluarkan Surat Himbauan Larangan Berkendara

Bupati Ciamis akan Keluarkan Surat Himbauan Larangan Berkendara bagi Anak SD dan SMP

harapanrakyat.com,- Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, secara resmi akan memberikan surat himbauan larangan berkendara bagi anak yang belum cukup umur. Terutama anak Sekolah Dasar (SD)...
PKL Ramadan

PKL Kerap Membludak Saat Ramadan, Satpol PP Bandung Soroti Ini!

harapanrakyat.com – Sering membludak saat Ramadan, Satpol PP Kota Bandung, Jawa Barat, mengimbau Pedagang Kaki Lima (PKL) tidak melanggar zona merah. Baca Juga : Tak...
Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024

Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Ini Kata Kepala BKPSDM Ciamis

harapanrakyat.com,- Penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai protes publik. Pasalnya, CPNS maupun PPPK di berbagai...
Mudik Lebaran 2025

Persiapan Mudik Lebaran 2025, Petugas Gabungan di Sumedang Ramcek dan Tes Urine Sopir

harapanrakyat.com,- Menjelang arus mudik Lebaran 2025, petugas gabungan dari Polres Sumedang, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, melaksanakan pemeriksaan kelayakan...
bangunan sempadan sungai

Pemkot Bandung Bakal Tertibkan Bangunan di Sempadan Sungai

harapanrakyat.com – Pemkot Bandung bakal menertibkan bangunan yang berdiri di sempadan sungai di Kota Bandung, Jawa Barat. Upaya tersebut, dalam mengembalikan fungsi alami daerah...