harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis menyebut bahwa bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Ciamis yang akan maju di Pilkada Ciamis dari jalur Independen syaratnya harus memenuhi dukungan 72.420.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, Selasa (23/4/2024).
“Untuk persyaratan secara keseluruhan itu hampir sama. Namun untuk jalur independen, untuk di Ciamis, untuk pemenuhan dukungannya kalau tidak salah kurang lebih 72.000 yang dibuktikan dari KTP. Jumlah tersebut untuk satu pasangan calon,” katanya.
Menurutnya, sampai saat ini KPU Kabupaten Ciamis belum menerima atau belum ada yang konsultasi terkait dengan calon pasangan perseorangan atau independen dalam Pilkada Ciamis tahun 2024.
“Kami sampai saat ini belum menerima atau belum ada yang konsultasi terkait dengan calon pasangan perseorangan pada Pilkada Ciamis ini,” tuturnya.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, KPU Ciamis Buka Pendaftaran Rekrutmen PPK Pilkada 2024
Oong mengatakan, KPU Kabupaten Ciamis akan melakukan sosialisasi terkait dengan calon perseorangan atau independen dalam Pilkada Ciamis. Pasalnya pendaftaran Pilkada akan dimulai tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024.
“Maka dari itu, kami akan melakukan sosialisasi terkait dengan pencalonan pasangan perseorangan atau pasangan independen secepatnya. Karena tanggal 5 Mei 2024 sudah mulai pendaftaran,” katanya.
Untuk tahapan Pilkada Ciamis tahun 2024 sendiri, kata Oong, hari ini sudah mulai dilakukan pembukaan pendaftaran rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Iya mulai hari ini sedang tahapan pembukaan pendaftaran rekrutmen PPK. Dari tanggal 23 April sampai tanggal 29 April 2024. Lalu ditetapkan tanggal 16 Mei 2024. Untuk proses pendaftaran melalui aplikasi Siakba,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)