Jumat, April 4, 2025
BerandaBerita JabarPermendikbud Baru Ubah Ekskul Pramuka Jadi Sukarela, Kwarcab Kabupaten Bandung Beri Tanggapan

Permendikbud Baru Ubah Ekskul Pramuka Jadi Sukarela, Kwarcab Kabupaten Bandung Beri Tanggapan

harapanrakyat.com – Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memberikan tanggapan terkait pencabutan Permendikbud 63/2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai ekstrakurikuler wajib. Dengan adanya kebijakan baru itu, maka mengembalikan Pramuka menjadi ekstrakurikuler pilihan berbasis sukarela.

Baca Juga : Mendikbud Hapus Pramuka dari Ekstrakurikuler Wajib, Tuai Pro Kontra

Ketua Harian Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung, Saeful Bachri menjelaskan, sebenarnya regulasi tentang Gerakan Pramuka sudah tertuang dalam Undang-undang 12/2010. Dalam regulasi itu, dalam salah satu pasalnya menyebutkan bahwa sifat kepramukaan itu sukarela.

“Setelah keluarnya regulasi itu, negara melihat bahwa ternyata selama hampir 100 tahun kepanduan ini memberikan kontribusi yang luar biasa terhadap negara. Salah satu bentuknya yaitu bagaimana ilmu kepramukaannya bisa diterapkan untuk siswa umum. Maka terbitlah Permendikbud 63/2014 tentang kependidikan kepramukaan,” ucapnya, Sabtu (6/4/2024).

Menurut Kak Eful (sapaan akrabnya), ada pengertian yang berbeda antara Pramuka, pendidikan kepramukaan, dan Gerakan Pramuka. Kalau Gerakan Pramuka, kata ia, memiliki pengertian organisasinya. Sedangkan pendidikan kepramukaan merupakan ilmu tentang kepramukaan dan Pramuka itu adalah orangnya.

Dari istilah itu, lanjutnya, bahwa yang wajib itu adalah ilmu kepramukaannya, bukan Gerakan Pramuka. Makanya, pemerintah menerapkan Permendikbud 63/2014 tentang pendidikan kepramukaan dan muncul 3 model untuk sekolah, yakni aktualisasi diri, blok, dan reguler.

Kak Eful menjelaskan, sebenarnya pengertian wajib dalam Permendikbud 63/2014 ini adalah ilmu kepramukaannya, bukan organisasinya.

Baca Juga : Tingkatkan Softskill, Kwarcab Pramuka Kabupaten Bandung Gelar Scout Journalist Camp

“Kemudian Mendikbud mencabut Permendikbud 63/2014 ini dan timbul polemik. Dalam kapasitas saya sebagai ketua harian, tetap berpedoman kepada UU 12/2010 dari sisi organisasinya, yakni sifatnya itu sukarela. Kaitan dengan negara memfasilitasi kegiatan kepramukaan untuk menjadi pilihan utama melalui Permendikbud 63/2014, mungkin pemerintah saat itu hanya melihat satu sisi sudut pandang yang berbeda,” tuturnya.

Komisi X DPR RI Panggil Mendikbud Terkait Pencabutan Permendikbud tentang Pendidikan Kepramukaan

Kak Eful melanjutkan, dengan adanya polemik pencabutan Permendikbud 63/2014 tentang pendidikan kepramukaan ini, kemudian Komisi X DPR RI memanggil Mendikbud. Dari rapat komisi tersebut melahirkan sebuah titik terang bahwa kepramukaan di sekolah itu diintegrasikan menjadi kokurikuler bukan ekstrakurikuler.

“Saya kira itu baik, karena nantinya kepramukaan itu jadi masuk di dalam. Kaitannya dengan projek penguatan pemuda pelajar Pancasila. Dengan demikian, Kwarnas dengan kementerian terkait bertanggung jawab membuat modul-modul untuk menjadikan kokurikuler di sekolah-sekolah,” ucapnya.

Dengan adanya solusi tersebut, Kak Eful mengharapkan, kedepannya pemerintah harus mengoptimalkan gugus depan Gerakan Pramuka. Gugus depan ini, lanjutnya, memiliki fungsi sebagai satuan organisasi dan satuan pendidikan.

“Jadi ada hikmah di balik pencabutan Permendikbud 63/2014 tentang pendidikan kepramukaan yang kemudian menghasilkan solusi,” katanya. (Ecep/R13/HR Online)

Pria Disabilitas Asal Grobogan

Pria Disabilitas Asal Grobogan Jadi Korban Curas di Sumedang, Polisi Buru Pelaku

harapanrakyat.com,- Seorang pria disabilitas asal Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Raya Sumedang-Subang. Tepatnya di Dusun Sela Awi, Desa...
Contraflow dan One Way

Jadwal Contraflow dan One Way Arus Balik Lebaran 2025

harapanrakyat.com,- Korlantas Polri menerapkan sistem contraflow dan one way guna mengantisipasi kepadatan kendaraan tujuan Jakarta pada arus balik Lebaran 2025. Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit...
Layanan libur lebaran

Permudah Urus Dokumen Kependudukan, Disdukcapil Ciamis Buka Layanan saat Libur Lebaran, Catat Waktunya!

harapanrakyat.com,- Permudah masyarakat urus dokumen, Disdukcapil Ciamis menggelar pelayanan khusus di luar jam kerja. Acara ini berlangsung Kamis (3/4/2025) malam. Pelayanan di luar jam kerja...
Wisata Tanjung Duriat

Momen Libur Lebaran 2025, Wisata Tanjung Duriat di Sumedang Diserbu Pengunjung

harapanrakyat.com,- Mengisi momen libur panjang lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah, ribuan wisatawan memadati wisata Tanjung Duriat yang berada di Pesisir Waduk Jatigede. Tempat ini...
Rainbow Slide Nalisa Cipanten di Majalengka

Menjajal Rainbow Slide Nalisa Cipanten yang Lagi Viral di Majalengka, Favorit Wisatawan saat Libur Lebaran

harapanrakyat.com,- Rainbow Slide di objek wisata Nalisa Cipanten, Kecamatan Sindang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat sedang viral dan menjadi buruan wisatawan. Luar biasanya, wahana Rainbow...
Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

Kapan ASN Harus Masuk Kantor Usai Lebaran 2025? Ini Jawaban Wamendagri

harapabrakyat.com,- Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sudah masuk kantor pada Selasa tanggal 8 April 2025 seusai libur lebaran. Oleh karena itu, ASN tidak...