harapanrakyat.com,- Pengamat sosial politik, Endin Lidinillah, menyoroti terkait kegagalan Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis, Jawa Barat, terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) parkir tepi jalan umum.
Sehingga, Endin pun beranggapan bahwa Pendapatan Asli Daerah parkir tepi jalan umum rentan terjadi kebocoran. Baik itu untuk yang konvensional maupun berlangganan.
Baca Juga: Antisipasi Kemacetan di Alun-alun Ciamis, Ini yang Dilakukan Dishub
Bahkan, Peraturan Daerah (Perda) tentang retribusi parkir tepi jalan umum, telah menjadi bahan kajian dirinya. Terlebih, setelah dimasukkannya materi muatan tentang parkir berlangganan.
Ia juga sudah memprediksi, bahwa akan terjadi kegagalan terkait aturan tersebut. sebab, pemerintah daerah memberlakukan parkir berlangganan, yang mana kebijakan tersebut tanpa adanya naskah akademik.
“Bahwa dari awal saya sudah menolak terkait kebijakan tersebut. Karena pemerintah daerah tidak membuat naskah akademik terlebih dahulu dalam menentukan arah kebijakan parkir berlangganan,” katanya Minggu (14/4/2024).
Baca Juga: Alasan RSUD Ciamis Tutup Lahan Parkir Berlangganan
“Sehingga saya sudah memprediksi kebijakan tersebut akan gagal. Dan ternyata, terbukti tidak bisa mencapai target PAD parkir tepi jalan umum di tahun 2023,” katanya menambahkan.
Catatan Terkait PAD Parkir Tepi Jalan Umum di Ciamis
Ia pun memiliki beberapa catatan terkait buruknya pelayanan parkir konvensional, terutama dalam menentukan arah kebijakan ketatalaksanaan.
Endin mencontohkan, bagaimana manajemen Dishub Ciamis menentukan target dalam lokus-lokus potensi parkir tepi jalan umum. Dan juga mekanisme pembayaran setor para petugas parkir.
Selain itu juga, ia melihat saat ini Dishub Ciamis gagal memahami filosofi retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum yang merupakan retribusi jasa umum.
Endin menjelaskan, bahwa filosofinya adalah pemberian pelayanan terhadap publik, bukan dominan untuk sebagai alat mengeruk PAD.
“Namun kita pun memahami, bahwa pemda memberikan arah kebijakan tersebut untuk peningkatan PAD. Kalaupun mau begitu, maka sudah seharusnya pemda menarik retribusi tersebut, dibarengi dengan pelayanan yang baik,” jelasnya.
Lanjutnya menjelaskan, rentan terjadi sebuah kebocoran PAD parkir tepi jalan umum konvensional, karena salah satunya dalam ketatalaksanaan manajemen yaitu dari mulai menentukan target setor petugas.
Kemudian, mengenai karcis yang belum sepenuhnya diberikan oleh petugas parkir, terhadap masyarakat ketika sudah menggunakan jasa parkir.
“Sehingga tidak jelas tolak ukur PAD tersebut,” jelasnya.
Sebagai contoh, sambungnya, pada saat liburan Idul Fitri tahun ini, alun-alun Ciamis di tepi jalan terjadi lonjakan penggunaan jasa parkir.
Namun, ia melihat masih ada petugas parkir yang tidak memberikan karcis layanan kepada pengguna jasa.
Baca Juga: Kurang 2 Bulan, Target PAD Parkir Berlangganan di Ciamis Masih Jauh
Oleh karena itu, Endin pun mempertanyakan tolak ukur petugas parki menyetorkan uang kepada Dishub. Apakah dihitung dari berapa karcis yang keluar, atau hasil uji petik petugas Dishub.
“Ini harus benar-benar dibenahi, kalau memang ingin menjadi potensi PAD dari parkir tepi jalan umum konvensional. Karena celah-celah itu yang rentan terhadap kebocoran PAD,” pungkasnya. (Fahmi/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)