harapanrakyat.com – Pemkot Cimahi, Jawa Barat, memusnahkan jutaan batang rokok ilegal. Pemusnahan jutaan batang rokok itu dengan cara dibakar dengan total mencapai 1.324.940 batang rokok berbagai merek. Penyitaan rokok tanpa pita cukai itu senilai Rp 1.661.500.700.
Baca Juga : Pj Walikota: Peredaran Rokok Ilegal di Cimahi Cukup Besar
Pj Wali Kota Cimahi, D. Saromi mengatakan, penyitaan rokok ilegal itu hasil penertiban petugas gabungan bekerjasama dengan Bea Cukai Bandung. Jumlah rokok tanpa pita cukai itu merupakan hasil penertiban selama triwulan ketiga 2023.
“Peredaran rokok ilegal di Cimahi yang kami sita ini berpotensi menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 885.715.860. Jadi apa yang kita lakukan sekarang adalah shock therapy kepada produsen dan distributor rokok tanpa pita cukai,” tuturnya, Senin (29/4/2024).
Selain rokok tanpa pita cukai, pihaknya juga memusnahkan puluhan liter minuman beralkohol jenis arak Bali senilai Rp 4.572.500 yang banyak beredar di Cimahi. Dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7.316.000.
“Nanti akan razia tempat-tempat tertentu yang menjual barang-barang ilegal (rokok tanpa cukai dan minuman beralkohol) tersebut,” ucapnya di Cimahi.
Kepala kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso menyampaikan, pemusnahan rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil koordinasi semua pihak. Seperti Bea Cukai, Pemda, Satpol PP, dan APH terkait.
Baca Juga : Petugas Sita Puluhan Dus Rokok Tanpa Cukai di Bandung Barat
Budi menambahkan, pihaknya menemukan metode penjualan rokok dan minuman beralkohol ilegal. Untuk jenis rokok, pendistribusiannya tidak hanya jual langsung ke warung, melainkan ada juga secara online.
“Kami berkoordinasi dengan berbagai pihak memberantas peredaran rokok ilegal di Cimahi, termasuk peredaran barang ilegal lainnya,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)