harapanrakyat.com – Pemkot Bandung pastikan pengusaha di Kota Bandung, Jawa Barat, dapat memenuhi hak para buruh terkait THR. Mengingat hingga saat ini, baru ada satu laporan terkait pemenuhan kewajiban dunia usaha tersebut.
Baca Juga : Disnakertrans Jawa Barat Sanksi Tegas Perusahaan Tunda Bayar THR
Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan, laporan THR tersebut sudah ia teruskan ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Barat. Pihaknya meyakini laporan tersebut akan selesai dalam waktu dekat.
“Sampai sekarang belum ada laporan terkait THR yang signifikan,” ungkapnya, Kamis (4/4/2024).
Oleh karena itu, ia berharap dunia usaha khususnya di Kota Bandung, untuk memenuhi amanat pemerintah pusat terkait hak buruh atau karyawan yakni THR. Mengingat Kementerian Ketenagakerjaan RI mewajibkan THR dapat terbagikan kepada pegawainya H-7 jelang Idulfitri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung, Andri Darusman menuturkan dunia usaha di Kota Bandung, hingga saat ini telah memenuhi THR jelang Idulfitri.
Baca Juga : Bikin Iri, Kades dan Perangkat Desa di Garut Dapat THR, Ini Jatahnya
Selain itu, pihaknya juga mempersiapkan posko pengaduan di Disnaker Kota Bandung bagi para buruh. Para buruh juga dapat memanfaatkan layanan aduan THR secara online situs resmi dan call center resmi.
“Mudah-mudahan tetap aman dan para buruh bisa mengecek di situs Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung soal THR ini. Juga bisa menghubungi kanal-kanal media sosial kami jika ada informasi atau mau bertanya soal THR,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)