Rabu, Februari 12, 2025
BerandaBerita JabarPemkot Bandung Batasi Waktu PKL Berjualan pada Malam Takbiran

Pemkot Bandung Batasi Waktu PKL Berjualan pada Malam Takbiran

harapanrakyat.com – Pemkot Bandung membatasi waktu berjualan bagi Pedagang Kaki Lima (PKL), selama perayaan malam takbiran. Pemkot memberi batas waktu kepada PKL berjualan hingga pukul 23.00 WIB.

Baca Juga : Pemkot Bandung Lakukan Penataan Ratusan PKL di Kawasan Masjid Raya Al Jabbar

“Jadi kami tegaskan untuk PKL hanya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 WIB, saat malam takbiran. Ini demi keamanan dan ketertiban,” ungkap Pj Walikota Bandung, Bambang Tirtoyuliono di Kota Bandung, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, imbauan batas waktu berjualan PKL tersebut, merupakan bagian dari menjaga ketertiban dan kebersihan saat malam takbiran di Kota Bandung.

“Kota juga membantu Dinas Lingkungan Hidup dalam menjaga kebersihan dan ketertiban umum. Makanya kita membatasi waktu PKL berjualan di malam takbiran,” ujarnya.

Ia menerangkan, saat malam takbiran banyak sampah yang menumpuk, terlebih ketika ada keramaian. Sehingga, seluruh komponen masyarakat termasuk PKL, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih bagi warga Kota Bandung pada malam takbiran.

Bambang menjelaskan, aparat keamanan setempat akan melakukan pengawasan. Hal itu untuk memastikan ketaatan imbauan batas waktu berjualan PKL saat malam takbiran di Kota Bandung.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga sikap saling menghormati dan berbagi kebaikan, dalam semangat perayaan Idulfitri,” katanya.

Baca Juga : Kerap Timbulkan Kemacetan, Pemkot Bandung Tertibkan PKL Kawasan DU

Selain itu, Pemkot Bandung juga memberikan imbauan larangan menyalakan petasan atau mercon, aksi balap liar, dan konvoi. Pasalnya berbagai kegiatan ini dapat mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang malam takbiran.

Lebih jauh, imbauan tersebut juga berdasarkan oleh komitmen bersama dalam menjalankan Perda No. 9 tahun 2019 tentang Trantibum. Peraturan lainnya yakni Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 Tanggal 12 Januari 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung.

“Jadi berbagai imbauan tersebut, sebagai upaya bersama untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Bandung di malam takbiran,” ucapnya. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

AC Mobil Hanya Keluar Angin Membuat Kabin Tidak Nyaman

Perawatan mobil yang rutin sangat penting guna meminimalisir resiko kerusakan pada komponennya. Salah satu komponen pada mobil yang sering mengalami kerusakan adalah air conditioner...
Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sejarah Karnaval Indonesia dari Zaman Dahulu hingga Modern

Sebelum menjadi semeriah seperti sekarang, karnaval di Indonesia telah melalui perjalanan panjang sejak zaman dahulu hingga mencapai bentuknya saat ini. Umumnya, pelaksanaan karnaval ini...
Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo ThinkPad X9 Aura Edition Gunakan Layar OLED

Lenovo kembali mengguncang dunia teknologi dengan merilis ThinkPad X9 Aura pada ajang CES 2025. Laptop ini membawa perubahan signifikan dalam desain dan fitur. Hal...
Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita; Cari Korban yang Lain

Lolly Kembali Ke Keluarga, Nikita: Cari Korban yang Lain

Kini Lolly kembali ke keluarga dan Nikita sudah merasa bahwa ia telah memenangkan perseteruan. Nikita Mirzani memang akhirnya sudah berhasil menjauhkan putri sulungnya dengan...
Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya Bonsai Sancang dengan Tepat, Bisa Jadi Ide Bisnis

Budidaya bonsai sancang patut Anda pertimbangkan. Hal ini mengingat tanaman bonsai masih menjadi favorit banyak orang. Banyak yang tertarik membudidayakannya, baik sebagai hobi maupun...
Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Memahami Konsep Pelepasan dan Penerimaan Elektron

Pelepasan dan penerimaan elektron merupakan bagian dari reaksi redoks yang melibatkan transfer elektron. Dalam hal ini, istilah redoks berasal dari dua konsep penting, yakni...