harapanrakyat.com,- Proses pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tahapannya saat ini tengah berlangsung di 12 Desa di Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya dihentikan.
Proses pemilihan calon anggota BPD tersebut dihentikan menyusul ditetapkannya revisi Undang-Undang Desa (RUU Desa).
Penetapan revisi Undang-Undang Desa tersebut berdampak pada perpanjangan masa jabatan kepala desa dan juga anggota BPD.
Penghentian pemilihan calon anggota BPD tersebut setelah adanya musyawarah bersama antara Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi), BPD Kota Banjar, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Senin (1/4/2024.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Wawan Gunawan, mengatakan, setelah perubahan Undang-Undang Desa nomor 6 tahun 2016 ditetapkan ada beberapa poin pokok, antara lain masa perpanjangan jabatan kepala desa dan anggota BPD.
Bersamaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Desa tersebut, di Banjar terdapat 14 BPD yang akan berakhir masa jabatannya pada bulan Juni dan Juli 2024. Selain itu ada juga anggota BPD yang akan berakhir masa jabatannya pada tahun 2025.
Dari 14 desa terdapat 12 Desa yang sedang memasuki proses tahapan pemilihan calon anggota BPD. Sedangkan 2 desa yaitu Desa Sukamukti dan Waringinsari sudah menetapkan calon anggota BPD terpilih.
Atas dasar itu, Apdesi dan BPD Kota Banjar bermusyawarah dan bersepakat, proses pemilihan calon anggota BPD yang sedang berlangsung dihentikan.
“Hasil musyawarah kebanyakan kepala desa mengusulkan untuk menghentikan proses tahapan pemilihan anggota BPD,” kata Wawan kepada wartawan usai acara di Aula Kantor DPMD Kota Banjar.
“Proses selanjutnya kami akan meneruskan ke Pj Wali Kota. Kami akan meminta untuk segera membuat surat edaran berkaitan dengan tahapan penghentian proses pengisian anggota BPD. Kami juga akan meminta solusi ke Kemendagri untuk BPD yang sudah melakukan pemilihan,” katanya.
Baca Juga: Apdesi Kota Banjar Sambut Gembira Jabatan Kades Jadi 8 Tahun
Alasan Penghentian Pemilihan Anggota BPD 12 Desa di Kota Banjar
Wawan menjelaskan, forum musyawarah sepakat menghentikan proses pemilihan calon anggota BPD. Hal itu karena khawatir ketika tahapan pemilihan calon anggota BPD terus dilanjutkan dapat menimbulkan dampak yang kurang baik.
Terkait apakah dengan dihentikannya tahapan pemilihan calon anggota BPD tersebut akan langsung dilakukan perpanjangan masa jabatan, menurutnya, hal itu masih menunggu Undang-Undang Desa diberlakukan secara resmi (lembar negara).
“Kalau bunyi rancangan undang-undangnya memang seperti itu. Cuma saya belum tahu persisnya, nanti menunggu ketika sudah diundangkan atau dilembar negarakan,” katanya.
Sementara itu Kepala Desa Raharja Yayat Ruhiyat, mengatakan, tidak mempermasalahkan dengan hasil musyawarah tersebut. Pihaknya pun akan menghentikan tahapan pemilihan calon anggota BPD di desa Raharja.
Menurutnya, hasil musyawarah yang menyepakati agar proses pemilihan calon anggota BPD dihentikan merupakan keputusan terbaik agar nantinya tidak menimbulkan polemik.
“Ya ini salah satu jalan terbaik untuk menjaga kondusifitas. Karena dikhawatirkan jika proses tahapannya dilanjut dengan adanya perubahan undang-undang desa akan menjadi polemik di masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun Langsung Bisa Diperpanjang? Ini Penjelasan DPMD Kota Banjar
“Terkait anggaran penyelenggaraan pemilihan calon anggota BPD secara otomatis juga akan dihentikan sesuai tahapan yang kemarin berlangsung,” katanya menambahkan. (Muhlisin/R7/HR-Online/Editor-Ndu)