harapanrakyat.com – Pembatalan pelantikan rotasi, mutasi, dan promosi 360 ASN Pemkab Bandung menjadi perbincangan hangat di tengah peringatan hari jadi Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Tak pelak, dengan adanya pembatalan rotasi dan mutasi ini pun turut mendapat perhatian sejumlah pihak.
Baca Juga : Bupati Bandung Kembali Rotasi, Mutasi, dan Promosi Ratusan ASN, DPRD Berikan Tanggapan
Sebagai informasi, Pemkab Bandung memperingati hari jadinya setiap 20 April. Namun, pada peringatan hari jadi tahun ini, pembatalan rotasi dan mutasi 360 ASN Kabupaten Bandung menjadi perbincangan hangat.
Sebelumnya, Bupati Bandung Dadang Supriatna melakukan rotasi, mutasi, dan promosi 360 ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung pada 22 Maret 2024.
Namun, pelantikan ASN itu batal seiring dengan keluarnya Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024. Surat edaran itu perihal kewenangan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian berdasarkan Undang-undang Nomor 10/2016. Kabupaten Bandung, menjadi salah satu daerah di Indonesia yang pada tahun ini akan menggelar pilkada.
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan, pihaknya menerima hasil assessment dari KASN pada 21 Maret 2024 sore. Atas arahan assessment itu, pihaknya bisa melakukan pelantikan rotasi, mutasi, dan promosi. Oleh karenanya, pihaknya pun melakukan arahan tersebut pada 22 Maret 2024.
Selanjutnya pada 28 Maret 2024, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menyampaikan langsung kepada Mendagri memohon petunjuk terkait UU 10/2016. Dalam regulasi itu, kata Dadang, terdapat klausul pasal 71. Dalam klausul itu menerangkan 6 bulan sebelum penetapan pilkada, tidak boleh ada pelantikan ASN, kecuali ada izin pelantikan dari menteri.
Baca Juga : Mangkir Tanpa Alasan Jelas, 27 ASN Kota Cimahi Terkena Sanksi
“Pertanyaan saya, apakah mengacu pada surat edaran tahun 2020 sebelumnya, atau ada perubahan penyesuaian? Ternyata ada perubahan. Sehingga pak Menteri minta data-datanya (rotasi mutasi), saya kasihkan. Namun pada 29 Maret 2024 keluar surat edaran terkait daerah yang melakukan pilkada tidak boleh ada pelantikan kecuali ada persetujuan menteri,” ucapnya.
Atas Dasar Ini Bupati Batalkan Pelantikan Rotasi Mutasi 360 ASN Kabupaten Bandung
Namun, kata Dadang, dalam surat edaran itu mulai penetapannya mulai berlaku pada 22 Maret 2024. Sementara pada tanggal tersebut, pihaknya sudah melakukan pelantikan ASN. Saat itu juga, lanjutnya, ia langsung mengusulkan izin ke Mendagri melalu Pemprov Jawa Barat.
“Pada 4 April lalu saya mendapatkan rekomendasi dari Pemprov Jabar yang 360 ASN ini disampaikan ke Kemendagri. Pada Kamis (18 April 2024) saya mendatangi Kemendagri. Tadinya saya harapkan izin pelantikan sudah selesai, rupanya masih dalam proses di mejanya pak Menteri,” katanya.
Sehingga,ia pun langsung memutuskan melakukan pembatalan pelantikan rotasi, mutasi, dan promosi ASN Kabupaten Bandung. Meski demikian, ia menegaskan, SK rotasi, mutasi, dan promosi tetap berjalan. Sebab, SK assessment pada 21 Maret 2024 dari KASN ini menjadi rujukan melakukan izin pelantikan. (Ecep/R13/HR Online)