harapanrakyat.com,- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kota Banjar, Jawa Barat, menegaskan pelantikan anggota BPD terpilih belum dapat dilakukan. DPMD masih menunggu regulasi dan arahan Kemendagri RI.
Baca Juga: UU Desa Disahkan, Desa di Kota Banjar Masih Lakukan Pemilihan Anggota BPD, Bakal Dilantik?
Kepala DPMD Kota Banjar Wawan Gunawan belum dapat berbicara lebih jauh mengenai pelantikan BPD terpilih. Belum jelas antara langsung dilakukan pelantikan atau masih perpanjangan masa jabatan anggota BPD sebelumnya.
Hal ini menyusul belum adanya peraturan turunan dari RUU Desa yang telah disepakati oleh DPR RI beberapa waktu lalu. RUU tersebut juga belum dilembar negarakan sehingga belum ada rujukan atau dasar hukum terkait tersebut.
“Kita masih menunggu regulasinya. RUU Desa juga belum di lemdakan jadi belum bisa bicara lebih jauh,” kata Wawan, Jumat (19/4/2024).
“Yang paling memungkinkan itu surat edaran misalkan surat edaran dari Kemendagri soalnya ketika menunggu PP prosesnya juga cukup lama,” tambahnya.
Terkait hasil musyawarah bersama Apdesi dan Abpednas yang mengusulkan agar proses pemilihan calon anggota BPD dihentikan. Seiring pengesahan RUU Desa, dari pemerintah kota tidak bisa menghentikan proses tersebut karena tidak ada dasar hukum yang bisa menjadi rujukan.
“Proses pemilihan bisa saja dilanjutkan yang terpenting ada kesepakatan bersama di tingkat desa antara pemerintah desa, panitia dan peserta. Kita dari pemerintah kota tidak ada kewenangan untuk menghentikan,” katanya.
Diketahui, sejumlah desa di Kota Banjar telah melaksanakan pemilihan calon anggota BPD. Namun hasil pemilihan tersebut belum ada keputusan apakah nantinya langsung dilakukan proses pelantikan. Atau menunggu perpanjangan masa jabatan anggota BPD periode sebelumnya. (Muhlisin/R9/HR-Online/Editor-Dadang)