harapanrakyat.com – Persoalan pakir liar menjadi salah satu pekerjaan rumah bagi Pemkot Bandung, Jawa Barat. Bahkan, tidak jarang menimbulkan polemik ketika ada oknum yang melakukan getok parkir. Akibatnya hal itu mengganggu kenyamanan wisatawan maupun masyarakat.
Baca Juga : Adanya Dugaan Pungli Oknum Juru Parkir di Masjid Al Jabbar, Begini Respon Pemprov Jawa Barat
Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan penertiban parkir liar sejak tiga tahun yang lalu. Bahkan penertiban tersebut sudah sesuai dengan payung hukum yang berlaku di Kota Bandung. Menurutnya, ia tidak segan memberikan sanksi berupa peringatan tegas kepada para juru parkir liar.
“Penertiban parkir liar ini rutin kita lakukan sejak 2021. Kemudian sesuai perda, jika terbukti kendaraan tersebut parkir di tempat yang tidak semestinya, maka akan dilakukan penderekan,” ungkapnya di Kota Bandung, Minggu (21/4/2024).
Asep mengakui penertiban parkir liar di Kota Bandung tidak akan berhasil tanpa kesadaran masyarakat. Ia mengimbau masyarakat agar memarkirkan kendaraannya di tempat resmi yang sudah tersedia.
“Sudah jelas yang legal itu, untuk parkir motor tiga ribu rupiah dan truk cuma tujuh ribu rupiah. Murah dan nggak mahal. Juga resmi tertera karcis Dinas Perhubungan Kota Bandung,” katanya.
Oleh karena itu, pihaknya meminta agar warga Kota Bandung memahami lokasi yang boleh untuk parkir kendaraan.
Baca Juga : Pj Wali Kota Bandung : Jika Ada Larangan Parkir, Jangan Melanggarnya!
“Kita membutuhkan bantuan dan kesadaran dari masyarakat untuk menghilangkan aktivitas parkir liar di Kota Bandung ini. Jika ada rambu P silang, trotoar, atau retribusinya mahal, artinya tidak boleh ada parkir di tempat itu,” ujarnya.
Hindari Parkir Liar, Dishub Kota Bandung Imbau Warga Pahami Aturan
Sementara itu, terkait retribusi parkir yang tidak pernah memenuhi target, pihaknya sedang berupaya memaksimalkan capaian tersebut.
Mengingat sebelumnya sempat berhentinya penertiban, karena berfokus pada arus lalu lintas pada musim mudik lebaran.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat bisa memilah dan memilih kawasan mana saja yang boleh dan tidak untuk parkir kendaraan. Hal itu agar terhindar dari praktik parkir liar di Kota Bandung. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)