harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Ciamis menahan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi BLU P3H (Badan Layanan Umum Pembiayaan Pembangunan Hutan KLHK). Kasus korupsi tersebut PT Rona Niaga Raya yang merupakan pabrik wood pelet di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kerugian negara akibat kasus korupsi BLU P3H tersebut mencapai Rp 56 miliar.
Kedua tersangka yang ditahan salah satunya ZJ yang merupakan Direktur Utama PT Rona Niaga Raya. Tersangka kedua adalah AI, mantan Kepala Pusat BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI).
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir BLU Pusat P3H.
BLU Pusat P3H memberikan fasilitas dana bergulir kepada PT Rona Niaga Raya, pabrik wood pelet Cimaragas.
Sumber dana berasal dari APBN BLU P3H Kementerian LHK RI tahun anggaran 2017/2018. Diketahui, pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program fasilitas dana bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P3H.
“Jadi program tersebut dinaungi oleh BLU Pusat P3H dengan skema pinjaman bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan, dalam rangka rehabilitasi hutan dan juga lahan,” katanya, Senin (1/4/2024).
Baca Juga: Seorang Kakek Pikun di Pamarican Ciamis Hilang, Warga Lakukan Pencarian
Peran ZJ dan AI dalam Kasus Korupsi Pabrik Wood Pelet Cimaragas Ciamis
Soimah menjelaskan, mengetahui adanya peluang dari tersebut, tersangka ZJ lalu mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet di Cimaragas. Hal itu kemudian diakomodir oleh tersangka AI.
Namun, lanjut dia, dalam proses memperoleh fasilitas tersebut para tersangka kemudian malah manipulasi persyaratan hingga administrasi. Bahkan penggunaan dana pinjaman pun tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Akibat perbuatan kedua tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang cukup fantastis nilainya. Sebesar Rp 56 miliar yang merupakan hasil audit BPK RI,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan subsider pasal 3, ancaman hukumannya pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan subsider pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di rutan kelas 1 Bandung terhitung sejak hari ini,” ungkap Soimah.
Soimah menambahkan, masing-masing tersangka akan diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing).
Baca Juga: Diparkir di Depan Toko, Motor Warga Ciamis Diembat Maling
“(Berkasnya) akan segera kita limpahkan ke pengadilan tipikor PN Bandung,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)