Jumat, April 18, 2025
BerandaBerita CiamisPabrik Wood Pelet Cimaragas Diduga Rugikan Negara Rp 56 Miliar, Kejari Ciamis...

Pabrik Wood Pelet Cimaragas Diduga Rugikan Negara Rp 56 Miliar, Kejari Ciamis Tahan 2 Tersangka

harapanrakyat.com,- Kejaksaan Negeri Ciamis menahan dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi BLU P3H (Badan Layanan Umum Pembiayaan Pembangunan Hutan KLHK). Kasus korupsi tersebut PT Rona Niaga Raya yang merupakan pabrik wood pelet di Kecamatan Cimaragas, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Kerugian negara akibat kasus korupsi BLU P3H tersebut mencapai Rp 56 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan salah satunya ZJ yang merupakan Direktur Utama PT Rona Niaga Raya. Tersangka kedua adalah AI, mantan Kepala Pusat BLU P3H Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI).

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah mengatakan, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan terhadap fasilitas dana bergulir BLU Pusat P3H.

BLU Pusat P3H memberikan fasilitas dana bergulir kepada PT Rona Niaga Raya, pabrik wood pelet Cimaragas.

Sumber dana berasal dari APBN BLU P3H Kementerian LHK RI tahun anggaran 2017/2018. Diketahui, pada tahun 2015-2019 Kementerian LHK RI mempunyai program fasilitas dana bergulir yang dinaungi oleh BLU Pusat P3H.

“Jadi program tersebut dinaungi oleh BLU Pusat P3H dengan skema pinjaman bagi hasil dan syariah untuk usaha kehutanan, dalam rangka rehabilitasi hutan dan juga lahan,” katanya, Senin (1/4/2024).

Baca Juga: Seorang Kakek Pikun di Pamarican Ciamis Hilang, Warga Lakukan Pencarian

Peran ZJ dan AI dalam Kasus Korupsi Pabrik Wood Pelet Cimaragas Ciamis

Soimah menjelaskan, mengetahui adanya peluang dari tersebut, tersangka ZJ lalu mengajukan permohonan untuk mendirikan pabrik Wood Pellet di Cimaragas. Hal itu kemudian diakomodir oleh tersangka AI.

Namun, lanjut dia, dalam proses memperoleh fasilitas tersebut para tersangka kemudian malah manipulasi persyaratan hingga administrasi. Bahkan penggunaan dana pinjaman pun tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Akibat perbuatan kedua tersangka ini menyebabkan kerugian negara yang cukup fantastis nilainya. Sebesar Rp 56 miliar yang merupakan hasil audit BPK RI,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 2 dan subsider pasal 3, ancaman hukumannya pasal 2 minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, dan subsider pasal 3 minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Masing-masing tersangka kita lakukan penahanan di rutan kelas 1 Bandung terhitung sejak hari ini,” ungkap Soimah.

Soimah menambahkan, masing-masing tersangka akan diajukan dalam berkas perkara terpisah (splitsing).

Baca Juga: Diparkir di Depan Toko, Motor Warga Ciamis Diembat Maling

“(Berkasnya) akan segera kita limpahkan ke pengadilan tipikor PN Bandung,” pungkasnya. (Feri/R7/HR-Online/Editor-Ndu)

Anak Sungai

Banjir Luapan Anak Sungai Citalahab Rendam Puluhan Rumah di Pamarican Ciamis

harapanrakyat.com,- Curah hujan dengan intensitas tinggi membuat anak Sungai Citalahab meluap. Akibatnya beberapa titik tanggul jebol hingga air masuk dan merendam pemukiman warga di...
Pohon Petai Tumbang Timpa

Pohon Petai Tumbang Timpa Rumah dan Motor di Tasikmalaya, Kerugian Capai Puluhan Juta

harapanrakyat.com,- Hujan deras disertai angin kencang membuat sebuah pohon petai tumbang timpa rumah milik Jajang di Kampung Kiarabongkok, Desa Puspamukti, Kecamatan Cigalontang, Kabupaten Tasikmalaya,...
Feike Muller Latupeirissa, Pemain Keturunan Belanda Siap Gabung Timnas Indonesia untuk Piala Dunia U-17 2025

Feike Muller Latupeirissa, Pemain Keturunan Belanda Siap Gabung Timnas Indonesia untuk Piala Dunia U-17 2025

Salah satu pemain keturunan Indonesia asal Belanda, Feike Muller Latupeirissa, siap memperkuat Timnas U-17 pada ajang Piala Dunia 2025 mendatang. Tentunya, Nova Arianto menyambut...
Begini Tanggapan Warga Kota Banjar Soal Wacana Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Pangandaran.

Begini Tanggapan Warga Kota Banjar Soal Wacana Reaktivasi Jalur Kereta Banjar-Pangandaran 

harapanrakyat.com,- Sejumlah warga di Kota Banjar, Jawa Barat, menyambut positif wacana reaktivasi jalur kereta api Banjar-Pangandaran yang digulirkan oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Wacana...
Kecelakaan Maut Truk Wing

Kecelakaan Maut Truk Wing Box Hantam Truk Tronton di Sumedang, Satu Meninggal

harapanrakyat.com,- Kecelakaan maut truk wing box bermuatan makanan ringan menabrak truk tronton pengangkut semen dan pohon terjadi di kawasan Kampung Warungbuah, Desa Padanaan, Kecamatan...
Piala AFF U-23 2025 Digelar di Indonesia

Resmi! Piala AFF U-23 2025 Digelar di Indonesia

Indonesia kini resmi menjadi tuan rumah Piala AFF U-23 2025. Anggota Exco PSSI atau Komite Eksekutif PSSI, Arya Sinulingga mengkonfirmasi mengenai kabar tersebut. "Ya, benar,"...