harapanrakyat.com,- Seorang wanita tuna susila (WTS) ditemukan tewas di kamar Apartemen The Jarrdin Bandung. Tepatnya di Jalan Cihampelas, Jawa Barat, Kamis (11/4/2024). Wanita tersebut dibunuh oleh pelanggannya pada hari H Idulfitri, Rabu (10/4/2024).
Baca Juga: Motif Pembunuhan Rafi di Tasikmalaya Terungkap, Pelaku Sakit Hati Gegara Ini
Polrestabes Bandung telah berhasil menangkap pelaku bernama Nicko Heru (35) dalam kasus pembunuhan wanita berinisial SJ (31), warga Lembang, KBB (Kabupaten Bandung Barat).
Kepada petugas, Nicko Heru mengaku mencekik leher korban karena kesal korban minta bayar sebesar Rp 4 juta untuk tarif ‘long time’.
“Sebelumnya pelaku telah memesan korban melalui aplikasi kencan online. Kemudian bertemu di Apartemen The Jarrdin sekitar jam 22.00 WIB, hari Rabu 10 April 2024,” kata Kombes Polisi Budi Sartono, Kapolresta Bandung, Senin (15/4/2024), mengutip dari Suara.com.
Motif Pelaku Pembunuhan di Apartemen The Jarrdin Bandung
Lanjutnya menjelaskan, yang menjadi pemicu dalam kasus pembunuhan ini karena perselisihan soal tarif kencan. Dari tarif open BO Rp 4 juta untuk long time, kemudian antara pelaku dan korban sepakat menjadi Rp 2 juta.
“Sekitar jam 22.30 hingga 01.45 WIB, pelaku dengan korban berhubungan badan. Tetapi sekitar jam 02.00 WIB korban sudah minta pulang, dan pelaku pun hanya bayar Rp 1 juta,” terangnya.
Ketika pelaku akan memberi uang Rp 1 juta, korban menolak dan memarahi hingga mendorong pelaku. Untuk long time, korban meminta Rp 4 juta kepada pelaku, kemudian terjadilah cekcok.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Perempuan Terbungkus Kain Sprei di Batu Gajah Kota Banjar Terungkap
Lantaran merasa kesal oleh sikap korban, akhirnya pelaku membekap mulut korban menggunakan kedua tangan. Karena memberontak pelaku mencekik leher korban hingga tewas.
Pelaku awalnya tidak menyangka kalau cekikannya bakal menewaskan korban. Pelaku menduga korban hanya pingsan, sehingga pelaku sempat menunggu korban bangun.
Setelah mengetahui ternyata korban meninggal dunia, pelaku menutupi wajah korban menggunakan sweater.
Kemudian pelaku keluar dari Apartemen The Jarrdin Bandung pada Kamis (11/4/2024) pagi sekitar jam 07.30 WIB, lalu kabur ke Jakarta.
Polisi Tangkap Pelaku di Jakarta
Namun, pelariannya tak berlangsung lama, karena kurang dari 1×24 jam polisi melakukan pengejaran, pelaku pun berhasil ditangkap di daerah Melawai, Jakarta.
Sebelumnya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari teman korban yang mengantarkannya ke apartemen tersebut. Temannya curiga karena korban tak kunjung pulang.
Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung bergerak melakukan pengecekan ke Apartemen The Jarrdin. Pada saat mengecek CCTV yang ada di apartemen tersebut, korban terlihat masuk ke apartemen lantai 10.
“Akhirnya oleh security apartemen dibuka, dan ditemukan kondisi korban sudah tak bernyawa. Di Apartemen The Jarrdin Bandung Tower D,” ujar Budi Sartono.
Baca Juga: Sambil Jualan Minuman Dingin, IRT Asal Kota Bandung Edarkan Sabu-sabu
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 338 KUHPidana dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman penjara selama kurang lebih 7 tahun. (Eva/R3/HR-Online)