harapanrakyat.com,- Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, menyerahkan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak atau bayi yang baru lahir di kantor Disdukcapil Ciamis. Selain itu, Disdukcapil juga menyerahkan Kartu Keluarga (KK) terbaru kepada pemohon atau orang tua anak.
“Penyerahan dokumen dalam bentuk akta kelahiran, Kartu Identitas Anak dan kartu keluarga (KK) baru itu, dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat tatar galuh Kabupaten Ciamis,” ungkap Yayan M Supyan Kadisdukcapil Ciamis, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Canangkan Zona Integritas, Komitmen Disdukcapil Ciamis Wujudkan Birokrasi Bersih
Kata dia, penyerahan dokumen akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA) yang telah diajukan pada hari yang sama kepada masyarakat yang mengajukan.
“Kita lakukan pelayanan one day service untuk pemenuhan hak anak bagi bayi yang baru lahir di Kabupaten Ciamis. Mereka mengajukan pembuatan akta kelahiran, KK, dan KIA, kemudian kita proses secepatnya pada hari itu juga untuk diserahkan,” jelasnya.
Lanjutnya, Disdukcapil Ciamis akan terus melakukan pelayanan secara prima untuk mempermudah masyarakat dalam melengkapi dokumen kependudukan seperti akta kelahiran, KK, dan KIA.
“Bagi bayi yang baru dilahirkan di RSUD, RSU Swasta atau Praktek Bidan Mandiri. Kita bantu untuk memproses akta kelahirannya. Sebelumnya kita sudah sampaikan persyaratan apa saja yang harus dilengkapi untuk pengurusan dokumen kependudukan tersebut,” pungkas Yayan. (Fahmi/R8/HR Online/Editor Jujang)