hadapanrakyat.com,- Kendaraan besar bersumbu 3 atau angkutan barang terpantau masih banyak melintas di Jalur Mudik Selatan Garut, Jawa Barat. Polisi Garut pun terpaksa menghentikan sementara kendaraan angkutan barang tersebut selama arus mudik Lebaran 2024.
Baca Juga: Brakk! Angkot Jurusan Terminal Guntur Garut Ringsek Tabrak Pohon di Jalur Mudik
Padahal sebelumnya polisi telah melarang dan memberikan imbauan agar angkutan barang selama mudik dan balik tak beroperasi. Namun pihak perusahaan dan pengemudi membandel, petugas pun memberlakukan tindakan tegas.
Angkutan barang dinilai dapat menghambat arus lalu lintas saat volume kendaraan meningkat. Mengingat laju kendaraan angkutan barang yang lambat dan memakan luas badan jalan.
Setelah menghentikan kendaraan itu, polisi kemudian memberikan imbauan kepada perusahaan supaya sementara waktu tidak beroperasi.
“SKB ini sudah di keluarkan dari mulai tanggal 5 Maret 2024. Nomer SKB 7/II/ tahun 2024 tentang pengaturan lalu lintas selama arus mudik dan balik lebaran 2024,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Jumat (5/4/2024).
Kendaraan besar itu sejak H-5, Jumat 5 April 2024 dari pukul 09.00 WIB sampai 16 April 2024 pukul 09.00 WIB, tidak lalu lalang di jalur mudik.
“Dalam SKB, pelarangan untuk kendaraan sumbu 3 atau lebih yang melintas jalur mudik Limbangan-Malangbong,” jelasnya.
Terkait penindakan tersebut, rincinya sudah melakukan koordinasi yang tertuang dalam pasal 301 juncto pasal 125 UU lalu lintas jalan raya, UU Nomor 2 tahun 2009.
“Jadi jaringan jalan sesuai dengan kelas jalan ini sesuai SKB 3 Menteri bahwa mulai dari hari ini. Kita hormati untuk masyarakat yang mudik dan balik agar terciptanya keamanan, ketertiban, dan keselamatan berlalulintas. Salam rangka arus mudik dan balik lebaran 2024,” pungkasnya. (Pikpik/R9/HR-Online/Editor-Dadang)