harapanrakyat.com,- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, telah menimbulkan sorotan yang mendalam di Indonesia.
Presiden Joko Widodo, dalam komentarnya, menekankan pentingnya keputusan MK, yang menegaskan ketiadaan bukti hukum terhadap tuduhan-tuduhan terhadap pemerintah.
Baca Juga: Pengamat Politik Tuding Jokowi Atur Strategi Jegal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu
Dalam pernyataannya di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2024), Presiden Jokowi menggarisbawahi bahwa putusan MK menyangkal segala tudingan terhadap pemerintah.
Termasuk tuduhan kecurangan, intervensi aparat, politisasi bantuan sosial alias bansos, dan ketidaknetralan kepala daerah. Hal ini dianggapnya sebagai aspek penting bagi pemerintah.
Presiden juga menegaskan pemerintah menghormati putusan MK yang menolak gugatan Pilpres 2024, sebagai keputusan final yang mengikat. Mengingat berbagai pertimbangan hukum yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Namun, lebih dari sekadar menyoroti keputusan MK, Presiden menyerukan persatuan bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan geopolitik global yang semakin mencekam.
Jokowi juga menekankan perlunya kesatuan, kerja sama, dan pembangunan untuk menghadapi tekanan eksternal yang semakin meningkat.
Baca Juga: Sengketa Pilpres, Putusan MK Menolak Seluruh Permohonan Paslon 01 dan 03
Selain itu, Presiden menegaskan bahwa pemerintah akan mendukung sepenuhnya proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih.
Hal ini sebagai langkah konkret untuk memastikan kelancaran pergantian kepemimpinan yang demokratis.
MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, 3 Hakim Sampaikan Dissenting Opinion
Sementara itu, dalam sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Senin (22/4/2024), MK menolak seluruh permohonan dari pasangan 1 dan 3.
Meskipun demikian, terdapat tiga hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion.
Menurut Bambang Widjojanto, anggota tim hukum Anies-Muhaimin, keberadaan dissenting opinion tersebut menjadi catatan sejarah dalam peradaban demokrasi Indonesia.
Menurutnya, hal ini belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah sengketa Pilpres di Indonesia.
Baca Juga: Terkait Sengketa Pilpres, Putusan MK Tidak Akan Terpengaruh Sahabat Pengadilan
Meski MK menolak gugatan Pilpres 2024, namun dalam dissenting opinion, terdapat dukungan terhadap beberapa argumen yang pemohon ajukan.
Termasuk perlunya pemungutan suara ulang di daerah-daerah, yang diduga terjadi ketidaknetralan aparat dan politisasi bantuan sosial.
Bambang pun mengapresiasi atas keberanian tiga hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion.
“Ini menegaskan, pentingnya menjaga marwah Mahkamah Konstitusi melalui proses demokratis yang transparan dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Sidang sengketa Pilpres 2024 di MK berlangsung pada Senin, 22 April 2024, dengan penolakan seluruh permohonan dari kedua pihak.
Putusan MK yang menolak gugatan Pilpres 2024 ini, memberikan arah baru dalam konteks peradaban demokrasi Indonesia.
Sekaligus, menandai pertumbuhan dan kedewasaan lembaga peradilan dalam menangani sengketa politik yang kompleks. (Feri Kartono/R5/HR-Online/Editor: Adi Karyanto)