harapanrakyat.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai penanganan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Pileg atau pemilihan legislatif tahun 2024 pada Senin pagi (29/4/2024).
Sebelumnya, pada Selasa (23/4/2024), MK telah mendaftarkan 297 perkara PHPU yang melibatkan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Partai yang paling aktif mengajukan perkara PHPU Pileg 2024 ini adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, dengan masing-masing 32 perkara. Sementara itu, provinsi dengan jumlah perkara PHPU terbanyak adalah Papua Tengah, dengan 26 perkara.
Dari total 297 perkara tersebut, sebanyak 285 perkara terkait dengan DPR/DPRD dan 12 perkara terkait dengan DPD. Dari perkara-perkara yang melibatkan DPR/DPRD, partai politik mengajukan 171 perkara. Sementarra 114 perkara yang mengajukannya adalah pemohon perseorangan.
Sementara itu, 12 perkara terkait DPD melibatkan sembilan provinsi, antara lain Papua Tengah, Papua Selatan, Maluku, Riau dan Kalimantan Utara. Kemudian, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara.
Baca juga: Dalil Pemohon dalam Sidang PHPU Pemilihan Presiden 2024 Dinilai Tidak Terbukti
Penanganan perkara PHPU Pileg 2024 dilakukan oleh tiga panel Majelis Hakim. Terdiri dari Suhartoyo (ketua panel satu), Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah (panel satu). Kemudian, Saldi Isra (ketua panel dua), Ridwan Mansyur, Arsul Sani (panel dua). Terakhir, Arief Hidayat (ketua panel tiga), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih (panel tiga).
Dalam pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sementara panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.
Sidang PHPU Pileg 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung hingga 3 Mei 2024. Seluruh rangkaian sidang dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube resmi Mahkamah Konstitusi RI. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)