harapanrakyat.com,- Pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden tetap sah secara hukum. Meskipun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 belum berubah.
Baca Juga: MK Panggil 4 Menteri dalam Sidang PHPU Pilpres 2024
Dalam konteks ini, yang menjadi dasar sahnya pencalonan Gibran adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Margarito Kamis, Ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran, pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden tetap sah. Meskipun terdapat ketidaksesuaian dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
“Syarat usia pencalonan capres-cawapres telah berubah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini menjadikan pendaftaran Gibran tetap memenuhi syarat, meskipun PKPU belum mengalami perubahan,” ungkap Margarito, Kamis (4/4/2024).
Secara tegas, Margarito menyatakan pendapatnya tersebut dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Adapun sidang tersebut berlangsung di Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK RI), Jakarta, Kamis 4 April 2024.
Margarito juga menyatakan bahwa, apabila dasar hukum berubah, maka norma hukum yang mengikutinya juga berubah.
Dalam konteks ini, kendati PKPU belum mengalami perubahan, Putusan MK telah mengubah syarat usia pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden. Oleh karena itu, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden telah sah.
Baca Juga: Sidang MK Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Minta Paslon 02 Didiskualifikasi, Begini Tanggapan Yusril
Margarito juga mempertanyakan mengapa kubu lawan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak mempersoalkan pencalonan Gibran saat pendaftaran. Tetapi malah mempersoalkannya setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2024.
“Pertanyaannya adalah, mengapa mereka tidak menyengketakan pendaftaran itu sebelum hasil Pilpres 2024 ditetapkan. Sudah kalah, baru ribut, ini tidak fair,” tandas Margarito.
Gugatan Terkait Pencalonan Gibran Rakabuming Raka Seharusnya ke PTUN
Terkait gugatan terhadap pencalonan Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi, Edward Omar Sharif Hiariej, pakar hukum pidana, juga memberikan pandangannya.
Hiariej menilai pihak yang merasa mendapat kerugian atas pencalonan Gibran seharusnya menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Masalah keabsahan pencalonan ini adalah merupakan sengketa proses. Sehingga, bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Hiariej, yang juga ahli dari Tim Pembela Prabowo-Gibran.
Berikutnya, Hiariej menyoroti selama masa kampanye dan debat, tidak ada pihak yang mempersoalkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Sidang MK Pilpres 2024, Ganjar-Mahfud Minta Paslon 02 Didiskualifikasi, Begini Tanggapan Yusril
Oleh karena itu, menurutnya hal ini dapat ditafsirkan sebagai pengakuan diam-diam. (Feri Kartono/R3/HR-Online/Editor: Eva)