harapanrakyat.com – Pj Wali Kota Cimahi, Jawa Barat, Dicky Saromi memberikan sanksi kepada 27 ASN di lingkungan Pemkot Cimahi. Hal itu lantaran mereka tidak hadir dalam apel pertama masuk kerja tanpa memiliki alasan.
Baca Juga : Usai Libur Lebaran, PJ Wali Kota Banjar Pastikan ASN Bagian Pelayanan Masuk Kantor
Ia menjelaskan, para ASN di lingkungan Pemkot Cimahi wajib mengikuti apel pertama setelah libur Lebaran ini. Kepada ASN yang mangkir pada apel pertama ini, pihaknya pun menyiapkan sanksi sesuai aturan.
“Apel ini juga merupakan agenda musyafahah. Kita bisa bersilaturahmi dengan seluruh OPD. Sedangkan bagi para ASN yang mangkir pada apel pertama ini, akan ada sanksi teguran sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya, Selasa (16/4/2024).
Ia menjelaskan, jumlah ASN yang terdaftar di Pemkot Cimahi sebanyak 4.396 orang. Namun, yang hadir dan mengikuti apel gabungan itu sebanyak 4,188 orang. Artinya, lanjut ia, jumlah kehadiran ASN yang mengikuti apel hanya sekitar 95,11 persen lantaran adanya ASN yang mangkir.
“Kemarin saya sudah mengeluarkan surat pemerintah pusat perihal Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). Sedangkan yang bertugas di rumah sebanyak 7 orang. Jadi yang tidak hadir dalam apel wajib ini sebanyak 208 ASN dengan berbagai alasan,” ucapnya di Kota Cimahi.
Baca Juga : Bupati Bandung Kembali Rotasi, Mutasi, dan Promosi Ratusan ASN, DPRD Berikan Tanggapan
Ia menjelaskan, ada berbagai alasan yang tidak mengikuti apel sesuai izin. Yakni cuti melahirkan 22 orang, cuti tahunan (97 orang), izin (38 orang), dinas luar (13 orang), tugas belajar (2 orang). Kemudian cuti di luar tanggungan negara (CLTN) sebanyak 6 orang, masa persiapan pensiun (2 orang). Sedangkan ASN di lingkungan Pemkot Cimahi yang mangkir sebanyak 27 orang.
“Untuk ASN yang WFH, kami berikan izin hingga Rabu besok,” katanya. (Juhaeri/R13/HR Online/Editor-Ecep)