harapanrakyat.com,- Libur cuti Lebaran 2024 selama 4 hari, yakni tanggal 8-9 April dan tanggal 12-15 April telah usai. Para ASN (Aparatur Sipil Negara) pun akan kembali masuk kerja pada hari Selasa (16/4/2024) besok.
Baca Juga: 3 Jalur Alternatif Menuju Pantai Pangandaran Relatif Sepi, Sejak H+1 Libur Lebaran
Meski cuti Lebaran telah berakhir, namun pemerintah memperbolehkan ASN untuk WFH (work from home). Mereka bisa bekerja di rumah tanggal 16 sampai 17 April 2024.
Aturan tersebut sebagaimana tercantum dalam SE MenPAN-RB (Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) No. 01 Tahun 2024.
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan, Surat Edaran ini ditujukan bagi pejabat pembina kepegawaian di semua instansi pemerintah.
Adapun pemerintah membuat aturan ASN boleh WFH usai cuti Lebaran bertujuan untuk mengurai kemacetan serta memperlancar arus balik Idulfitri 1445 H. Tetapi, ada beberapa syarat bagi aparatur sipil negara yang ingin WFH.
Baca Juga: Libur Lebaran, Okupansi Hotel di Kota Bandung di Atas 90 Persen
Syarat ASN Boleh WFH usai Libur Cuti Lebaran 2024
Instansi pemerintah yang boleh menerapkan WFH pada tanggal 16 sampai 17 April nanti yaitu kepada ASN yang bertugas sebagai protokoler, petugas perumusan kebijakan. Kemudian, petugas kesekretariatan, petugas penelitian, dan petugas analis.
“Instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi serta dukungan pimpinan boleh WFH paling banyak 50 persen,” kata Azwar Anas, Minggu (14/4/2024), dikutip dari laman KemenPAN-RB.
Artinya, PPK (pejabat pembina kepegawaian) di masing-masing instansi yang mengaturnya bisa 30 persen, 40 persen dan sebagainya. Contohnya, jika PPK menerapkan WFH 40 persen, maka 60 persen ASN lainnya wajib WFO.
Sedangkan, bagi ASN yang bekerja di bidang pelayanan publik tidak boleh melakukan WFH usai libur cuti Lebaran 2024. Seperti pegawai kesehatan, pegawai pos, logistik, energi. Kemudian, petugas penanganan bencana, keamanan dan ketertiban. Serta petugas distribusi dan transportasi.
Artinya, para ASN yang bekerja sebagai pelayan publik, mulai hari Selasa (16/4/2024) besok harus 100 persen WFO (work from office).
Baca Juga: Kombinasi WFO dan WFH ASN Diimplementasikan untuk Lancarkan Arus Balik Lebaran 2024
Itulah informasi mengenai aturan pemerintah yang memperbolehkan ASN untuk WFH usai libur cuti Lebaran 2024. (Eva/R3/HR-Online)