harapanrakyat.com,- Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan dukungannya terhadap rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
“Kami mendukung segala inisiatif dan usulan perbaikan. Itu yang menjadi intinya,” ujar Afifuddin di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Jakarta, pada hari Jumat (26/4/2024).
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebutkan lembaga kepresidenan menjadi bagian pembahasan revisi UU Pemilu di DPR.
Pernyataan Doli tersebut sebagai tanggapan terhadap peran presiden dalam distribusi bantuan sosial yang berpotensi memengaruhi hasil suara pada Pemilu Presiden.
Lebih jauh, Doli menegaskan bahwa ke depan, semua lembaga termasuk lembaga kepresidenan memerlukan adanya aturan yang lebih jelas. “Tentu, semua lembaga. Tidak terkecuali lembaga kepresidenan harus ada aturannya yang jelas dalam UU Pemilu mendatang,” tegasnya.
Terkait dengan penyempurnaan undang-undang, Doli menyatakan Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada awal masa bakti 2019. Namun saat itu, terhambat oleh pandemi COVID-19.
“Penting bagi pemerintah dan DPR untuk melakukan penyempurnaan. Tentunya, demi kepastian hukum dan keadilan. Secara khusus, penyempurnaan terhadap UU Pemilu, UU Pilkada, dan peraturan yang berkaitan dengan kampanye,” tambah Doli.
Baca Juga: La Nyalla Mattalitti Puji Materi Pidato Pertama Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Ketua MK Soroti Kelemahan Undang-Undang Pemilu
Di sisi lain, Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, juga menyebutkan adanya kelemahan dalam Undang-Undang Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.
Ia menyebut, kelemahan itu mengakibatkan kebuntuan dalam penanganan pelanggaran pemilu, terutama bagi Bawaslu.
Oleh karena itu, Suhartoyo pun menegaskan, harus ada pengaturan yang lebih jelas terkait kegiatan kampanye.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, menegaskan komitmen untuk menyempurnakan UU Pemilu setiap lima tahun sekali. “Tentu, kita ingin senantiasa menyempurnakan Undang-Undang Pemilu,” ujarnya.
Lebih lanjut, Muhaimin Iskandar, juga mengungkapkan keinginan partainya untuk menggunakan hak angket guna memahami secara detail kelemahan dalam demokrasi.
Baca Juga: Kapolri Ajak Muhammadiyah Jaga Persatuan Pasca-Pemilu 2024
Sebelumnya, dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi menegaskan perlunya revisi UU Pemilu. Untuk memastikan sistem yang kuat dalam mengantisipasi ketidaknetralan aparatur negara dan memastikan proses pemilu yang adil. (Feri Kartono/R7/HR-Online/Editoe-Ndu)