harapanrakyat.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia secara resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Acara tersebut, berlangsung di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DIY, Minggu (31/3/2024) malam.
Dalam acara bertajuk ‘Peluncuran Tahapan dan Hari Pemungutan Suara Pilkada Serentak Tahun 2024’ itu, hadir Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno, beserta sejumlah anggota KPU RI lainnya.
Tampak hadir pula sejumlah perwakilan KPU dari 38 provinsi di Indonesia serta pejabat dari Kementerian Dalam Negeri. Tak ketinggalan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan lembaga terkait lainnya.
Dalam pidatonya, Hasyim Asy’ari mengimbau kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu, agar selama tahapan Pilkada berlangsung, selalu melaksanakan tugas dengan baik.
“Dalam kesempatan ini, saya ingin menyampaikan kepada seluruh jajaran penyelenggara pemilu KPU baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Mari kita selesaikan tugas kita dengan baik. Sesuai dengan amanah yang telah kita terima untuk menyelenggarakan Pilkada tahun 2024,” ujar Hasyim.
Berikutnya, Hasyim mengajak semua pihak untuk bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam penyelenggaraan Pilkada. Secara khusus, Pilkada serentak tahun 2024.
Baca juga: Kontroversi Sirekap Pemilu 2024, Klarifikasi KPU dan Realitas Kesalahan Sistem
Koordinasi KPU dengan Pemerintah Daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024
Di sisi lain, Hasyim menyatakan pentingnya koordinasi antara KPU provinsi, kabupaten/kota dengan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024. Dia juga memberikan arahan agar jajaran KPU daerah dapat berkoordinasi dengan aparat hukum dan instansi terkait.
Kemudian, Hasyim menyatakan bahwa secara teknis, seluruh jajaran KPU provinsi, kabupaten/kota agar selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, polri, kejaksaan, dan pengadilan. Dengan tujuan, agar pelaksanaan tugas penyelenggara Pilkada dapat berjalan dengan lancar.
Sebagai informasi, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak tahun 2024 sesuai jadwal tahapan KPU akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024. Sementara itu, penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dimulai 27 November 2024 hingga 16 Desember 2024. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)