harapanrakyat.com,- KPU RI bersiap menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih sesuai Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024. Dimana, pengumuman pasangan presiden dan wakil presiden terpilih paling lambat tiga hari setelah pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
August Mellaz, salah satu anggota KPU, menjelaskan penjadwalan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih telah tersusun dengan cermat.
“Paling lambat tiga hari setelah putusan MK. Maka pada Rabu, 24 April, kami akan menetapkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih,” kata Mellaz, Selasa (23/4/2024).
Selanjutnya, Mellaz menegaskan, proses penetapan tidak akan terlalu ketat dan akan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Acara tersebut akan tersiar secara langsung melalui kanal YouTube KPU RI serta stasiun televisi untuk memberikan akses kepada masyarakat.
Selain itu, rapat pleno terbuka untuk penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih akan dihadiri oleh berbagai pihak. Termasuk pimpinan lembaga negara, ketua umum, dan sekretaris jenderal partai politik, serta tiga pasangan calon.
Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilpres 2024, Jokowi: Sangkal Semua Tudingan terhadap Pemerintah
Putusan MK Sahkan Kemenangan Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih Prabowo-Gibran
Putusan MK, Senin (22/4/2024), menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Meskipun terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi, putusan MK tetap menguatkan hasil pemilihan umum.
Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo dalam petitum-nya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 serta meminta MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Meskipun demikian, putusan MK telah menegaskan hasil pemilihan umum tanpa adanya pemungutan suara ulang. Hal ini sekaligus, melegitimasi kemenangan pasangan Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Dengan penetapan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Indonesia akan melangkah lebih dekat menuju tahap pelantikan kepala negara yang baru. Dalam rangka, mengukuhkan kestabilan politik di tengah dinamika demokrasi yang terus berkembang. (Feri Kartono/R8/HR Online/Editor Jujang)