harapanrakyat.com – Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin akan melakukan pembenahan keputusan gubernur terkait kepengurusan Masjid Raya Al Jabbar. Sehingga kepengurusan ikon Jawa Barat tersebut lebih baik, terlebih dengan kejadian pungli di kawasan tersebut oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Baca Juga : Adanya Dugaan Pungli Oknum Juru Parkir di Masjid Al Jabbar, Begini Respon Pemprov Jawa Barat
“Kepgub tentang kepengurusan di Masjid Al Jabbar akan kita ubah. Jadi, gubernur akan menjadi dewan penasehat bersama para mantan gubernur. Seperti Pak Ridwan Kamil dan Pak Aher (Ahmad Heryawan) juga akan terlibat,” ungkapnya di Kota Bandung, Kamis (18/4/2024).
Menurutnya, dengan ide dari semuanya maka akan ada solusi atau penyelesaian terbaik untuk kepengurusan Masjid Raya Al Jabbar.
Oleh karena itu, Ia berharap adanya langkah tersebut maka sistem pengurus maupun pengelolaan di Masjid Al Jabbar akan lebih baik ke depannya.
“Untuk pungli, sekali lagi tidak ada toleransi. Yang pasti Kepgub akan kami ubah. Mungkin ketua DKM itu pak Sekda. Jadi, siapapun gubernurnya akan jadi dewan penasehat,” ujarnya.
“Ini kan dibangun zaman Pak Aher dan Pak Ridwan Kamil, maka kami akan cantumkan dalam kepengurusan untuk mendengarkan pandangan mereka soal Masjid Al Jabbar ke depannya,” katanya.
Baca Juga : Menilik Masjid Merah Panjunan Cirebon, Tempat Musyawarah Para Wali
Bey menambahkan upaya tersebut, merupakan bagian pembenahan di Masjid Raya Al Jabbar. Sehingga sistem pengelolaan akan berjalan baik dan hal serupa tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
“Saya lihat itu bukan masalah pungli saja. Ada juga odong-odong yang bisa sampai Rp 60 ribu hingga Rp 90 ribu,” ucapnya.
Sebagai informasi, pada Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang kepengurusan Masjid Raya Al Jabbar berisi Ketua DKM oleh Gubernur Jawa Barat. Sementara itu, untuk Wakil Ketua DKM oleh wakil gubernur, dan Ketua Harian DKM oleh sekretaris daerah. (Rio/R13/HR Online/Editor-Ecep)