harapanrakyat.com,- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyebut sebanyak 977 narapidana dan anak binaan yang beragama Islam langsung bebas setelah mendapat remisi dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) pada Idul Fitri 2024.
Total narapidana yang mendapat Remisi Khusus pada momen Idul Fitri di seluruh Indonesia sebanyak 159.557 orang. Sebanyak 157.366 orang mendapat Remisi Khusus 1 (Pengurangan Sebagian). Sementara 977 orang lainnya mendapat Remisi Khusus II atau langsung bebas.
Selain itu, sebanyak 1.214 anak binaan mendapat Pengurangan Masa Pidana Khusus. Rinciannya 1.195 orang mendapat pengurangan masa pidana sebagian dan 19 orang lainnya langsung bebas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengungkapkan Remisi dan PMP merupakan reward untuk Narapidana dan Anak Binaan.
Namun tidak semua mendapat reward tersebut, hanya mereka yang selalu berusaha berbuat baik dan memperbaiki diri yang akan mendapat remisi dan PMP.
Baca Juga: Kemenkumham Jabar Ungkap Ribuan Narapidana Dapat Remisi Idul Fitri, 128 Langsung Bebas
Yasonna juga menyebut remisi dan PMP merupakan indikator narapidana dan anak binaan telah taat pada peraturan Lapas, Rutan, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
“Narapidana dan anak binaan juga telah mengikuti program pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Yasonna berharap narapidana dan anak binaan bisa lebih memperbanyak karya dengan pemberian remisi dan PMP ini.
Ia pun mengapresiasi petugas Pemasyarakatan yang menjalankan tugas dan kewajiban dalam membina Warga Binaan. Yasonna juga mengingatkan untuk memperkuat iman dan takwa serta meningkatkan kualitas diri. (R7/HR-Online/Editor-Ndu)